Ogan Ilir- kabarhukumsriwijaya.com | Pembangunan jembatan di Desa Burai kini berada dalam sorotan serius publik. Hasil investigasi lapangan awak media Kabar Hukum Sriwijaya menemukan fakta adanya bangunan jembatan mangkrak yang hingga kini tidak dapat difungsikan, meskipun proyek tersebut diduga menyerap Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2022 dengan nilai mencapai Rp316.747.700 ( tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, proyek jembatan tersebut sejak awal tidak pernah rampung sebagaimana perencanaan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, Redaksi Kabar Hukum Sriwijaya telah melayangkan surat permohonan wawancara eksklusif kepada Kepala Desa Burai pada 26 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala desa tidak memberikan tanggapan apa pun, bahkan terkesan mengabaikan permintaan klarifikasi resmi dari media.
Sikap bungkam tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mewajibkan kepala desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Lebih jauh, ketidakterbukaan informasi ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Proyek jembatan mangkrak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut juga patut diduga melanggar ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus:
Direncanakan,
Dilaksanakan,
Dipertanggungjawabkan, dan
Dapat diaudit secara terbuka.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, perbuatan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau
Pasal 3 UU Tipikor,
yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara.
Diamnya Kepala Desa Burai dalam persoalan ini justru memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius: ke mana sebenarnya dana ratusan juta rupiah tersebut dialokasikan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas mangkraknya proyek jembatan itu?
Media Kabar Hukum Sriwijaya menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan. Redaksi membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke tingkat inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat desa, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas keuangan negara, apabila tidak ada klarifikasi resmi dan transparan dari pihak Pemerintah Desa Burai.
Redaksi kembali menegaskan:
Dana Desa adalah uang negara. Bungkam bukan solusi, dan hukum tidak mengenal kompromi. (Red)









