Romadhoni Penadah Jadi Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pencuri HP Ditahan! Ada Apa di Balik Penanganan Kasus di Polsek Sungai Rotan?

Uncategorized332 Dilihat
banner 468x60

Muara Enim – kabarhukumsriwijaya.com |Penanganan kasus dugaan pencurian dan penadahan handphone (HP) di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Publik mempertanyakan adanya dugaan perbedaan perlakuan hukum setelah seorang penadah berstatus tersangka disebut masih bebas berkeliaran, sementara pelaku pencurian justru langsung ditahan.

banner 336x280

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Romadhoni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan HP di sebuah konter bernama Zhelin. Namun hingga kini, yang bersangkutan tidak menjalani penahanan dan masih beraktivitas seperti biasa. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pelaku pencurian yang diduga sebagai pemasok barang hasil kejahatan tersebut, yang langsung mendekam di sel tahanan.

 

Situasi ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam konstruksi hukum pidana, penadah bukan sekadar pelaku tambahan, melainkan bagian penting dari mata rantai kejahatan.

 

“Kalau tidak ada penadah, maling tidak akan berani mencuri. Tapi kenapa justru penadahnya bebas?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Ada Apa?

Perbedaan perlakuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius di ruang publik:

Mengapa tersangka penadah tidak ditahan?

Apakah ada alasan hukum tertentu yang mendasarinya?

Ataukah ada faktor lain yang belum terungkap?

 

Penetapan status tersangka tanpa penahanan dinilai menimbulkan persepsi janggal, terlebih jika dibandingkan dengan pelaku pencurian yang langsung ditahan. Kondisi ini berpotensi memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat.

 

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kasus ini kembali menghidupkan narasi klasik yang kerap terdengar: hukum dianggap tegas kepada pelaku kecil, namun lemah terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai kejahatan.

 

Padahal, Pasal 480 KUHP tentang penadahan memiliki ancaman pidana yang tidak ringan. Dalam praktiknya, penadah sering disebut sebagai pihak yang “menghidupkan” aksi pencurian karena menjadi tempat penyaluran barang hasil kejahatan.

 

Jika benar tersangka penadah tidak ditahan tanpa penjelasan terbuka, hal ini dikhawatirkan mencederai rasa keadilan masyarakat serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

Upaya Konfirmasi Belum Berbuah Hasil

Saat dikonfirmasi, Romadhoni enggan memberikan keterangan dan justru mengalihkan kepada pihak keluarganya. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak tersangka terkait status hukumnya.

 

Pada 9 Februari 2026, awak media juga telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan guna menjaga keseimbangan pemberitaan. Pernyataan dari kanit : Kewenangan penahanan ada ditangan penyidik (Kapolsek).
Berkas sudah P21 di jaksa

 

kabarhukumsriwijaya.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terang dan jelas, demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *