Diduga Fiktif dan Tumpang Tindih, Proyek Jembatan Besi DPUPR OKI Rp6,5 Miliar Jadi Sorotan Keras

Uncategorized150 Dilihat
banner 468x60

Ogan Komering Ilir— kabarhukumsriwijaya.com_Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek pembangunan jembatan besi penyeberangan yang diduga sarat kejanggalan, mulai dari indikasi fiktif hingga tumpang tindih lokasi dan anggaran lintas tahun.

banner 336x280

 

Minggu/11/01/2026

Hasil monitoring Media Kabar Hukum Sriwijaya di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Sebuah pekerjaan konstruksi jembatan besi yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2025 hingga memasuki awal tahun 2026 diduga belum juga rampung, bahkan terkesan mangkrak tanpa kejelasan.

Tak berhenti di situ, penelusuran data pengadaan melalui database LKPP, INAPROC/INAPROF, serta LPSE Kabupaten OKI justru memperlihatkan pola yang mengundang tanda tanya besar.

 

Pada Tahun Anggaran 2024, tercatat kegiatan pembangunan jembatan di Kecamatan SP Padang dengan nilai fantastis Rp1,5 miliar bersumber dari APBD. Namun ironisnya, realisasi fisik pekerjaan tersebut diduga tak ditemukan di lapangan, memunculkan indikasi kuat proyek fiktif.

 

Anehnya, di Tahun Anggaran 2025, kembali muncul kegiatan serupa dengan judul berbeda, kali ini berlokasi di Kecamatan Jejawi, menelan anggaran jauh lebih besar, yakni Rp5 miliar dari APBDP. Hingga kini, proyek tersebut juga diduga belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.

 

Fakta paling mencolok, berdasarkan penelusuran lapangan, dua kegiatan berbeda lintas tahun dan lintas kecamatan itu justru mengarah pada satu lokasi yang sama, yakni Desa Bubusan. Judul kegiatan berbeda, lokasi administrasi berbeda, namun objek pekerjaan diduga satu dan sama.

 

 Publik pun bertanya-tanya: ke mana sebenarnya uang negara mengalir?

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Okta (O) selaku Sekretaris DPUPR Kabupaten OKI melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tak satu pun klarifikasi resmi diberikan, seolah menambah daftar panjang kecurigaan publik.

 

Media Kabar Hukum Sriwijaya menilai, jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Tak hanya itu, konsekuensi administratif juga mengintai. ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Media ini memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak DPUPR Kabupaten OKI untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.

 

Jika tetap bungkam, Kabar Hukum Sriwijaya akan melanjutkan pemberitaan secara berkelanjutan dan mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan skandal proyek ini hingga tuntas.

Publik berhak tahu, dan uang negara wajib dipertanggungjawabkan.

(Hendri)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *