Polda Sumsel Bongkar Mafia BBM Subsidi di Musi Rawas, 11 Tersangka Diamankan

Uncategorized14 Dilihat
banner 468x60



Palembang – kabarhukumsriwijaya.com | 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Musi Rawas.

banner 336x280

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel saat rilis, Kamis (30/04), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM.

Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Ahmad Budi Martono, berhasil mengamankan 11 tersangka dengan peran beragam, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, tepatnya di Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas. Petugas menemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau menuju Bengkulu.

Namun dalam praktiknya, kendaraan tersebut justru dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas. Di lokasi itu, sekitar 8.000 liter BBM jenis Pertalite diturunkan untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang berasal dari Musi Rawas Utara (Muratara).

Diketahui, modus ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan. Para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700 ribu per ton dari aktivitas ilegal tersebut. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki, satu unit truk Colt Diesel bermuatan 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan baby tank, mesin sedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai sebesar Rp5,2 juta, serta 11 unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Proses penegakan hukum kami pastikan berjalan profesional dan transparan. BBM subsidi adalah hak masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan masing-masing.

Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta mendukung program nasional menuju tata kelola sumber daya energi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

(Iskandar Mirza)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *