Palembang – kabarhukumsriwijaya.com (29/04)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka berinisial L, yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Muratara, ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muratara atas dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.
OTT tersebut dilakukan pada Senin (27/04), berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran di lapangan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas memperoleh informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I. Tim kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara.
Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya. Usai transaksi, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 di dalam tas milik tersangka. Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas birokrasi serta melindungi hak-hak ASN.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat dan seluruh ASN agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau pemerasan oleh oknum pejabat.
Penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
(Iskandar Mirza)









