Palembang, kabarhukumsriwijaya.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang siswi SMA Negeri 1 Warkuk Ranau Selatan diduga menjadi korban diskriminasi, tekanan psikologis, hingga pengucilan yang menyebabkan trauma mendalam. Merasa hak pendidikan putrinya dirampas, orang tua korban, Juanda, resmi melaporkan sejumlah oknum guru dan pihak sekolah ke Polda Sumatera Selatan, Minggu (24/11/2025).
Laporan tersebut dilakukan bersama pendamping hukum dari LSM Penjara Indonesia, yang menilai tindakan pihak sekolah sudah melewati batas dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
—
Kuasa Hukum: “Ini bukan hukuman, ini penyiksaan berkedok pendidikan!”
Pendamping hukum korban, Rahmat Hidayat, S.H., mengecam keras tindakan sekolah yang diduga telah melakukan serangkaian tindakan tidak profesional dan merugikan masa depan siswi tersebut.
> “Anak ini dikucilkan, ditekan mentalnya, bahkan diduga dikeluarkan tanpa prosedur resmi. Ini bukan pembinaan, tapi bentuk penyiksaan psikologis!” tegas Rahmat di Mapolda Sumsel.
Rahmat menegaskan pihaknya akan mendorong proses hukum hingga tuntas karena tindakan tersebut berpotensi menabrak UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, hingga Kode Etik Pendidik.
Korban Alami Depresi, Takut Kembali ke Sekolah
Menurut keterangan keluarga, kondisi psikologis korban kini mengalami guncangan berat. Korban disebut mengalami depresi, sulit tidur, dan ketakutan berlebihan untuk kembali mengikuti pembelajaran.
“Anak saya tidak mau lagi masuk sekolah. Dia takut, trauma. Masa depan anak saya hancur hanya karena perlakuan tidak adil dari oknum guru,” ungkap Juanda, ayah korban, dengan suara bergetar.
Sekolah dan Dinas Pendidikan Bungkam Seribu Bahasa Upaya konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 1 Warkuk Ranau Selatan hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respons. Begitu pula dengan pihak Dinas Pendidikan yang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Bungkamnya pihak sekolah dan dinas menimbulkan tanda tanya besar:
Ada apa yang sedang ditutup-tutupi? Siapa yang melindungi oknum guru yang dilaporkan?
Dugaan Diskriminasi Sistematis? Publik Menuntut Transparansi LSM Penjara Indonesia menilai kasus ini tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa. Ada indikasi kuat adanya pola diskriminasi yang dibiarkan terjadi di lingkungan sekolah.
“Kalau satu anak saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana anak-anak lain? Ini bisa jadi praktik diskriminasi sistematis yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Rahmat.
Kabar Hukum Sriwijaya Berkomitmen Mengawal Kasus Ini
Kasus ini memicu perhatian publik yang mendesak transparansi dan pertanggungjawaban dari sekolah serta perangkat pendidikan terkait.
Kabarhukumsriwijaya.com menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Fajar Hadi








