Banyuasin —kabarhukumsriwijaya.com_ Ketegangan meningkat dalam proses penyelesaian sengketa klaim lahan persawahan masyarakat Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur. Warga menilai adanya indikasi kesengajaan setelah undangan resmi Dari Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) rapat penyelesaian persoalan tersebut baru dibagikan sekitar 30 menit sebelum acara dimulai
Akibat penyampaian undangan yang sangat mendadak itu, mayoritas warga tidak sempat menghadiri rapat . Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah masyarakat tidak kooperatif dan tidak ingin hadir dalam proses penyelesaian masalah. Tidak masuk akal nya rapat dimulai hanya perangkat desa tanpa hadirnya warga
Selasa/25/11/2025 .Sobri, salah satu perwakilan masyarakat Sejagung, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya.
“Ini sudah kelewatan. Undangan rapat soal permasalahan lahan kami baru disampaikan sekitar 30 menit sebelum acara. Kalau memang ingin warga hadir, mustahil waktunya sesingkat itu. Kami menduga ada unsur kesengajaan supaya warga tidak ikut dan nanti dianggap tidak kooperatif,jelas tertera disurat undangan jam 09:30 tapi saya menerima undangan jam 09:00” ungkap Sobri
Ia menegaskan bahwa persoalan klaim lahan persawahan bukanlah hal sepele.
“Masalah lahan ini menyangkut hak hidup warga. Kalau undangan sengaja diperlambat, itu sama saja membungkam suara masyarakat,” tambahnya.
Kejanggalan ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi dan niat sebenarnya dalam proses mediasi. Warga menilai pola penyampaian undangan yang begitu mepet merupakan tindakan yang mencederai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan lahan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara rapat belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan undangan baru dibagikan beberapa menit menjelang acara.
Warga berencana menyampaikan protes dan meminta klarifikasi kepada pemerintah desa, kecamatan, serta pihak kepolisian agar proses mediasi selanjutnya tidak lagi mengabaikan aspirasi masyarakat.
RED








