Diduga ! Kepala Sekolah Dasar  (SD) Negeri 11 Muara Sugihan Melakukan  Pungutan Liar (Pungli) Kepada Wali Murid.

Uncategorized126 Dilihat
banner 468x60

BANYUASIN_kabarhukumsriwijaya.com

banner 336x280

Saat ditemui awak media Di infokan pungli kepsek SDN 11 muara Sugihan berikan sanggahan.Beredar dugaan pungli disekolah yang dipimpin,kepsek SDN 11 Muara Sugihan kab. Banyuasin menyanggah nya.

 

16/Juni /2025,H

al tersebut disampaikan oleh kepala sekolah SDN 11 muara Sugihan,Eni Kustiana,S.pd,SD,kepada media.

 

Eni Kustiana,S.pd,SD mengatakan bahwa apa yang disampaikan pemberitaan tersebut tidak benar.

 

Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 telah dibatal kan sumbangan komite yang dihadiri oleh komite sekolah,kepala sekolah dan guru bahwa musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

 

1.sumbangan komite yang direncanakan akan dibayarkan wali murid mulai hari Senin tanggal 17 Maret 2025 telah secara resmi dibatalkan pada hari Sabtu 15 Maret 2025.

2.kesepakatan pembatalan tersebut telah disampaikan kepada wali murid pada hari Sabtu 15 Maret 2025.

 

Jadi mengenai tentang isu miring yang berhembus baru baru ini tentang tarikan  untuk wali murid semua itu tidak benar.

 

( SUPRENE )

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *