Banyuasin-kabarhukumsriwijaya.com_Diduga tidak menepati perjanjian pada masyarakat jalur 21 khususnya desa Tirto Raharjo kecamatan Muara Padang kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.
Pada awal nya PT OKI sepakat memberikan Csr kedesa Tirta Raharjo pasal desa diperbatasan Banyuasin dan Oki terdampak akibat angkutan laut yang melewati perbatasan tersebut.yang membuat pingiran sunggai lonsor akibat ponton bermuatan berat yang melintas dialiran sungai tersebut.
Salah Dermaga dipingiran sunggai yang dilalui ponton ponton bermuatan berat telah terkikis lonsor akibat ombak kapal penarik ponton tersebut bahkan dermaga tersebut sudah dikelilingi air karena pingiran sekeliling nya sudah lonsor.
Sabtu 21/Juni/2025
Pemuka maayarakat Desa Tirto Raharjo mengatakan tempohari telah disepakati oleh PT OKI untuk memberikan CSR untuk desa tapi sampai sekarang tidak direalisasikan(berikan)
kami mohon kepada pihak perusahaan PT OKI agar segera menurun kan CSR untuk desa kami yang telah dijanji kan agar desa kami dapat membenari bagunan dipingiran sungai yang rusak akibat hempasan ombak kapal penarik ponton yang hilir mudik melewati sungai dijalur 21khusus nya desa Tirto raharjo.
Dia pun sedikit menambah kan dan berharap kepada pihak pemerintahan terkait di Banyuasin agar menindak tegas pada setiap oknum PT yang bergerak di wilayah Banyuasin maupun perbatasan agar memberikan CSR pada desa disekitar nya tutup dia.
Suprene








