Warga Tolak Pembacaan Eksekusi Lahan Di Desa Babatan Saudagar

Uncategorized265 Dilihat
banner 468x60

OGAN ILIR–Kabarhukumsriwijaya.com Warga yang berada diareal lahan seluas 28.610 M2 menolak keras pembacaan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri ( PN) Kayu Agung yang terletak diDesa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Rabu 15/01/2025

Dasar Pengadilan Negeri Kayu Agung membacakan putusan tersebut, eksekusi tanah atas nama pemohon Hadi suroyo kepada Sunardi satu hamparan tanah terletak di Desa Babatan Saudagar.
Dasar Pengadilan Negeri Kayu Agung membacakan putusan tersebut, eksekusi tanah atas nama pemohon Hadi suroyo kepada Sunardi satu hamparan tanah terletak di Desa Babatan Saudagar.

banner 336x280

Eksekusi tersebut melibatkan personil gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansah, SH,. MH. Dan juga melibatkan Kades Babatan Saudagar Muhammad Syafik.

Dalam sengketa lahan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, dikarenakan adanya dugaan dalam pemalsuan tanda tangan serta dokumen yang tidak sesuai dengan yang aslinya .

berdasarkan surat yang di miliki oleh saudara Bastiar Bun Ahyar yang saat ini di gunakan oleh Suroyo dengan no register 593/…/P/II/1996. Tanggal (26/02/1996
Surat tersebut di tanda tangani oleh kades Pemulutan Ilir Syamsudin A Hamid, dengan no register 593/04/SR/II/1996.Tanggal (26/02/1996) dan di tanda tangani oleh A.Roni ( kades ) sungai rasau pada saat itu.

Dalam surat pengakuan hak tertulis bahwa areal lahan dan tanah tersebut terletak di lebak Sungai Lais dan bukan terletak di Babatan Saudagar.

Mengingat di dalam surat tersebut terdapat banyak kejangalan serta kekeliruan di antaranya yakni:

  1. Tahun 1994 desa Pemulutan mengalami pemekaran menjadi empat desa seperti:
    – Desa pemulutan Ilir.
    – Desa ibul Besar.
    – Desa pegayut
    – Desa Sungai Rasau.

No register 593/…/P/II/26 februari 1996.di tanda tangani oleh Syamsudin A.Hamid, merupakan kesalahan administratif wilayah. Semestinya tidak lagi berhak sebagai Kepala desa Sungai Rasau di karnakan ia menjabat Kades desa Pemulutan Ilir .

Syamsudin A Hamid mengatakan, bahwa tanda tangan yang tertera pada surat tersebut itu bukan lah tanda tangannya (dipalsukan). “Tanggal penanda tanganan surat tersebut tertera (26/02/1996), yang mana pada hari itu adalah hari libur kantor,” katanya.

Terusnya, Dalam surat pengakuan secara jelas di nyatakan bahwa areal lahan yang di maksud terletak di lebak Sungai Lais dan dan bukan terletak di lebak Babatan Saudagar. “Surat tersebut terkesan tumpang tindih serta ke dua lahan tersebut hanya berbatasan dan. bukan menjadi satu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga Doni selaku ahli waris mengatakan, tanah yang ditempatinya tersebut sah milik Sunardi.
“Lahan yang kami tempati bersama keluarga ini adalah milik sah dari Sunardi, bukan milik Hadi Suroyo selaku pemohon eksekusi,” katanya dihadapan awak media.

Doni melanjutkan, yang membuat dirinya beserta keluarga heran bahwa tanah tersebut telah dihibahkan oleh pemohon eksekusi kepada pihak Polda Sumsel.
“Kalau memang lahan ini telah dihibahkan kepada pihak Polda Sumsel, kenapa pihak suroso bersih keras ingin mengeksekusi lahan ini untuk dibuat kaplingan bukan pihak dari Polda itu sendiri,” ungkapnya.

Disebutkan Doni, untuk memperjelas status lahan tersebut. Pihaknya mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan keabsahan tanah tersebut.
“Saat kami mendatangi pihak Polda, pihak Polda Sumsel mengatakan bahwa tidak ada aset lahan Polda Sumsel di Desa Babatan Saudagar, kami juga menanyakan apakah Polda Sumsel ada menerima surat hibah dari Suroso, jawabnya tidak ada, berarti ini sudah jelas jelas penipuan,” tuturnya.

Saat berada dilokasi lahan pihak Pengadilan Negeri Kayu Agung ingin membacakan surat eksekusi lahan tersebut. Tapi ditentang oleh Advokat Aminuddin, SH (Amin Tras) Ketua DPD KAI Sumsel.

Sebaiknya surat eksekusi tersebut jangan dulu dibacakan, karna proses laporan pengaduan sedang berjalan di Polda Sumsel,” terangnya.

Setelah melalui perundingan yang alot, maka surat eksekusi tersebut dibacakan juga hingga terjadi kisruh antara masyarakat dengan pihak Pengadilan Negeri Kayu Agung. KisrKisruh tersebut berhasil diredam oleh pihak Kepolisian gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan. 

(VERAWATI)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *