Ogan Ilir – kabarhukumsriwijaya.com . Nampak jelas Untuk kesekian kalinya, kembali adanya gudang BBM ilegal di Jalan lintas palembang Prabumulih tepatnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir .
Dengan Adanya diduga gudang BBM ilegal berpintu pagar seng merah
Gudang berdinding seng yang berada di pinggir jalan nampak jelas gudang tersebut berda di jalan lintas palembang prabumulih Desa payakabung kecamatan indralaya utara kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan
Selasa/11/03/2025
Menurut Informasi yang disampaikan oleh salah satu warga yang namanya enggan diPublikasikan di media ini, dalam keterangannya bahwa gudang ini sangat meresahkan karena akan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar terutama saat terjadi kecelakaan kebakaran.
Warga Setempat Meminta Kepada APH Penegak Hukum Ogan Ilir, Untuk Tidak Keras Kerena Menurut warga kalo Seandainya Gudang BBM ilegal Itu kebakaran Siapa Yang Bertanggungjawab? Ujar Warga setempat
Gudang ini diketahui, masih beroperasi pengurus gudang tersebut diduga berinisial ( hen) pemain yang sudah cukup lama tak tersentuh Hukum .
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait BBM ilegal tersebut seolah enggan memberikan keterangan
Kepada APH Polres Ogan ilir polda sumsel segera melakukan penyisiran dan menindak tegas segala aktivitas BBM ilegal di wilayah hukum polres Ogan Ilir”, tutupnya.
Padahal sudah ada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Rilis Fajar hadi









