Diduga Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Air Salek Jarang Masuk Kantor

Uncategorized147 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin, kabarhukumsriwijaya.com – Pemerintah pusat melalui kebijakan pendidikan nasional terus mendorong peningkatan mutu pendidikan guna menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Upaya tersebut tidak hanya melalui peningkatan profesionalisme guru, tetapi juga dengan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku.

banner 336x280

Namun, program peningkatan mutu pendidikan dinilai tidak akan berjalan optimal apabila kepala sekolah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal. Pengawasan terhadap kedisiplinan di lingkungan sekolah pun dinilai perlu diperketat.

Hal ini berkaitan dengan dugaan minimnya kehadiran oknum kepala sekolah di SMP Negeri 2 Air Salek saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kepala sekolah disebut kerap tidak berada di tempat dengan alasan menghadiri rapat atau urusan di Dinas Pendidikan.

Wartawan beberapa kali mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait proses belajar mengajar, yakni pada 19 Januari 2026, 11 Februari 2026, 23 Februari 2026, dan 24 Februari 2026. Namun, kepala sekolah tidak dapat ditemui.

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (24/2/2026), kepala sekolah menyampaikan bahwa pada Senin, 23 Februari 2026, dirinya mengambil buku ke Dinas Pendidikan. Ia juga menjelaskan bahwa apabila tidak berada di sekolah, berarti sedang menyelesaikan urusan kedinasan. Terkait guru yang tidak dapat ditemui, menurutnya karena sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas, termasuk wakil humas yang juga berstatus sebagai guru.

Minimnya kehadiran tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menanggapi hal ini, Beni dari LSM Pendawa Lima meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Kabupaten Banyuasin untuk bersikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap oknum kepala sekolah yang dinilai kurang disiplin. Menurutnya, apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi dan peraturan yang berlaku, maka perlu dilakukan tindakan tegas, termasuk pergantian jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Yulius Hia

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *