Diduga Gudang Tempat  Penyelundupan BBM Ilegal di Gandus Beroperasi Melalui Jalur Sungai.

Uncategorized226 Dilihat
banner 468x60

 

banner 336x280

Palembang_Kabarhukumsriwijaya.com– Aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali terpantau di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Tim awak media mendapati adanya kegiatan keluar–masuk kendaraan tangki pada malam hari di sebuah gudang tertutup yang tidak memiliki papan nama usaha maupun tanda perizinan resmi.Kamis,4/12/2025

 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebuah mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Buana Energi Sriwijaya dengan nomor polisi BG 8769 NX dan berkapasitas 16.000 liter terlihat memasuki gudang berpintu pagar seng berwarna biru di samping bangunan ruko, tepatnya di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 22.50 WIB.

 

Seorang narasumber internal yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ia tidak mengetahui pemilik gudang tersebut. “Aku dak tau pemilik nyo, cubo tanyo samo Redi yang jago di gudang itu,” ujarnya saat dimintai keterangan.

 

Informasi tambahan diperoleh dari warga sekitar. Mereka membenarkan bahwa gudang tersebut dijaga oleh seorang warga berinisial Red, yang disebut sebagai kakak dari Rel, sementara sosok yang diduga menjadi pemilik atau pengendali kegiatan berinisial At.

 

“Disekitar gudang itu para mafia dikenal kejam dan arogan, sering mengancam masyarakat. Mereka tidak segan melakukan tindakan lebih jauh bila ada warga yang mengganggu kegiatan mereka,” tutur salah satu warga.

 

Warga juga mengungkapkan adanya modus penyelewengan BBM melalui jalur sungai. Pelaku diduga tidak hanya menggunakan jalur darat, tetapi juga memanfaatkan aliran Sungai Musi untuk distribusi dan penyimpanan BBM ilegal. Kegiatan ini disebut melibatkan jaringan terorganisir, mulai dari pemilik gudang ilegal, pemilik SPBU, nelayan, operator kapal, hingga oknum pegawai perusahaan distribusi BBM.

 

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan negara dan jelas melanggar hukum. Masyarakat mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada aparat penegak hukum, namun hingga kini aktivitas tersebut tetap berjalan lancar. “Bagai melaju di jalur tol tanpa hambatan,” keluh warga.

 

Dalam ketentuan hukum, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 55. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Tim awak media telah berupaya meminta konfirmasi dari pihak kepolisian setempat melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.

Red

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *