Waw ! Konflik Tanah Desa Sejagung Mulai Terungkap , Tanah Milik Rusman ,Dijual Oleh 10 Prangkat Desa Ke Novi ,

Uncategorized394 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin – kabarhukumsriwijaya.com_mengejutkan setelah ketua Danmendra Ketua BPD desa Sejagung  memberikan keterangan bahwa lahan yang ratusan hektar  tidak pernah dijual oleh prangkat desa ,kini penyataan tersebut mulai terungkap kebenaran nya saat media wawancara Rusman Pemilik lahan  seluas -+ 3 hektar ,Rusman dilaporkan oleh  Novi yang merasa pernah membeli di (10) prangkat Desa  ke polres banyuasin.

banner 336x280

 

Rabu/03/12/2025

Rusman Sang Pemilik Lahan memberikan keterangan , ” lahan saya itu sudah  selama (2) tahun  ditanami karet dan persawahan , tapi saya dilaporkan oleh buk novi karena lahan tersebut  sudah dibeli oleh buk novi ,senin/01/12 kemarin saya dipanggil oleh pihak polres untuk dimintai keterangan ,

 

Saya ditanya polisi berinisial DA”

Polisi DA :  Bapak memang sudah tau bahwa lahan itu lahan buk novi ,sudah dijual

 

Rusman: Nah saya tidak tahu pak  ,setahu saya lahan itu pak lahan temurun nenek moyang kami ,selama saya usaha 30 tahun dilahan itu belum pernah pak ada yang buka ,selain dari saya yang buka, baru ini aku dilaporkan ,bahkan ada 3 kolam dilahan itu setiap tahun menghasilkan ,

Polisi DA : kamu tidak bisa lagi karena sudah dibeli oleh buk novi dan sudah keluar uang banyak ,

Rusman: jadi gimana pak ?

Polis DA: kalau begitu bapak usut yang si penjual orang 10 ini ,yang tercantum disurat , perangkat Desa Semua sebanyak 16 surat .

Arahan dari polres DA  disuruh minta fotocopy SPH (Surat Pernyataan Hibah) di kecamatan ,saya minta copy an di pak dandi ,tapi tidak boleh karena surat tersebut titipan buk novi ,kalau mau minta silahkan minta di kecamatan ujar Rusman

 

Kami sudah mendatangi camat rantau bayur ,camat menyatakan bahwa Fotocopy  SPH tersebut sudah diambil perangkat desa dan saya tidak menyimpan Arsip dan Fotocopy tersebut SPH perangkat  desa tersebut, ujar camat .

 

Awak media komfirmasi ketua BPD Danmendra,

“Biarlah proses hukum . baru tau siapa yang salah siapa yang benar. yang jelas ada tahapan nya semua. ada prosedur nya semua . Jelas Danmendra sampai berita ini diterbitkan.

 

Red M. Amin Bastoni

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *