Banyuasin – kabarhukumsriwijaya.com_mengejutkan setelah ketua Danmendra Ketua BPD desa Sejagung memberikan keterangan bahwa lahan yang ratusan hektar tidak pernah dijual oleh prangkat desa ,kini penyataan tersebut mulai terungkap kebenaran nya saat media wawancara Rusman Pemilik lahan seluas -+ 3 hektar ,Rusman dilaporkan oleh Novi yang merasa pernah membeli di (10) prangkat Desa ke polres banyuasin.
Rabu/03/12/2025
Rusman Sang Pemilik Lahan memberikan keterangan , ” lahan saya itu sudah selama (2) tahun ditanami karet dan persawahan , tapi saya dilaporkan oleh buk novi karena lahan tersebut sudah dibeli oleh buk novi ,senin/01/12 kemarin saya dipanggil oleh pihak polres untuk dimintai keterangan ,
Saya ditanya polisi berinisial DA”
Polisi DA : Bapak memang sudah tau bahwa lahan itu lahan buk novi ,sudah dijual
Rusman: Nah saya tidak tahu pak ,setahu saya lahan itu pak lahan temurun nenek moyang kami ,selama saya usaha 30 tahun dilahan itu belum pernah pak ada yang buka ,selain dari saya yang buka, baru ini aku dilaporkan ,bahkan ada 3 kolam dilahan itu setiap tahun menghasilkan ,
Polisi DA : kamu tidak bisa lagi karena sudah dibeli oleh buk novi dan sudah keluar uang banyak ,
Rusman: jadi gimana pak ?
Polis DA: kalau begitu bapak usut yang si penjual orang 10 ini ,yang tercantum disurat , perangkat Desa Semua sebanyak 16 surat .
Arahan dari polres DA disuruh minta fotocopy SPH (Surat Pernyataan Hibah) di kecamatan ,saya minta copy an di pak dandi ,tapi tidak boleh karena surat tersebut titipan buk novi ,kalau mau minta silahkan minta di kecamatan ujar Rusman
Kami sudah mendatangi camat rantau bayur ,camat menyatakan bahwa Fotocopy SPH tersebut sudah diambil perangkat desa dan saya tidak menyimpan Arsip dan Fotocopy tersebut SPH perangkat desa tersebut, ujar camat .
Awak media komfirmasi ketua BPD Danmendra,
“Biarlah proses hukum . baru tau siapa yang salah siapa yang benar. yang jelas ada tahapan nya semua. ada prosedur nya semua . Jelas Danmendra sampai berita ini diterbitkan.
Red M. Amin Bastoni








