Ogan Komering Ilir-kabarhukumsriwijaya.com _Dunia pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali tercoreng. SMA Negeri 3 Unggulan Kayu Agung kini terseret isu panas dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2024. Nama Kepala Sekolah, Anis Joko Santoso, disebut-sebut dalam laporan yang mulai ramai dibicarakan publik.
Seorang wali murid sekaligus pemerhati pendidikan, Reza, mengungkapkan bahwa penggunaan Dana BOS sebesar Rp 444.750.000 diduga tidak sesuai kondisi nyata di sekolah.
> “Dana besar, tapi fasilitas minim. Banyak program tertulis, tapi tidak pernah terlihat pelaksanaannya,” kata Reza dengan nada kecewa
RINCIAN ANGGARAN YANG DIDUGA BERMASALAH
Penggunaan Dana Nilai Anggaran
Pengembangan perpustakaan / pojok baca Rp 112.909.200
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran & bermain Rp 33.153.000
Pelaksanaan evaluasi / asesmen Rp 21.604.650
Administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 120.456.050
Langganan daya & jasa Rp 21.653.225
Pemeliharaan sarana & prasarana Rp 28.803.875
Pembayaran honor Rp 89.760.000
TOTAL Rp 444.750.000
Reza: “Pojok Baca Tidak Pernah Ada, Honor Guru Tidak Transparan”
Reza menyebut sejumlah program yang diklaim dibiayai BOS, justru diduga hanya fiktif atau tidak sesuai realisasi.
> “Perpustakaan tidak mengalami peningkatan, fasilitas masih sama seperti sebelumnya. Pojok baca tidak pernah terlihat,” ujarnya.
Soal honor guru, Reza juga mempertanyakan transparansi aliran dana.
> “Guru honorer masih mengeluh soal gaji kecil dan tidak rutin. Tapi anggaran honor hampir 90 juta. Ada apa?” tambahnya.
Dugaan Mark-Up dan Laporan Manipulatif
Sumber internal sekolah (yang meminta identitas dirahasiakan) menyebut bahwa ada indikasi laporan penggunaan dana dibuat rata dan rapi hanya untuk formalitas administrasi, bukan berdasarkan realita lapangan.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat masuk kategori:
Manipulasi laporan
Mark-up pengeluaran
Penyalahgunaan jabatan
Tindak pidana korupsi anggaran pendidikan
Kepala Sekolah Masih Diam, Pihak Sekolah Bungkam
Hingga berita ini dirilis, Kepala SMA Negeri 3 Unggulan Kayu Agung, Anis Joko Santoso, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.
Media sudah mencoba menghubungi pihak sekolah, namun akses dipersulit dan komunikasi tidak dibalas.
TUNTUTAN PUBLIK: PENEGAK HUKUM HARUS TURUN TANGAN
Reza dan sejumlah wali murid menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan.
> “Kami minta Inspektorat, Kejaksaan Negeri OKI, dan Dinas Pendidikan turun investigasi. Kalau benar ada penyelewengan, harus diproses hukum,” tegasnya.
Pendidikan Harusnya Membangun, Bukan Ajang Bancakan
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan, terutama sekolah unggulan yang seharusnya menjadi contoh transparansi bukan tempat dugaan bancakan anggaran.
Berita akan diperbarui apabila pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau aparat penegak hukum memberikan pernyataan resmi.








