Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Tanjung Baru , Mendesak Pt Gembala Sriwijaya Untuk Tidak Melanjutkan Kontrak Hak Guna Usaha (HGU)

Uncategorized382 Dilihat
banner 468x60

Ogan Ilir-kabarhukumsriwijaya.com_ PT.Gembala Sriwijaya Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan karet (plantation) beralamat di “Jl. Raya Palembang-Prabumulih Km. 33 Indralaya Ogan Ilir”. Terdapat sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Baru (Kecamatan Indralaya Utara) dan perusahaan ini terkait hak atas lahan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

banner 336x280

 

Ada laporan bahwa masa  HGU perusahaan sudah habis tetapi masih beroperasi, serta dugaan perubahan status tanah HGU ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa prosedur semestinya.

 

Senin/27/Oktober/2025

“Balim selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mewakili Masyarakat Tanjung Baru untuk menyampaikan pada aksi unjuk rasa dimulai pukul 09:00 s/d 11:30 WIB.

 

“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah sampai saat ini  belum hadir ditengah masyarakat ,kami selaku masyarakat berani memasuki lahan ini karena Kontrak HGU PT Gembala Sriwijaya telah habis masa izin dan berlakunya , tercatat semenjak 31-Desember-2024,

 

Kami Merasa bahwah PT Gembala Sriwijaya tidak kewenangan lagi untuk menguasai atau mengelola lahan yang menjadi tanah wilayah desa tanjung baru

 

Kami pun pernah demo ke kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir

Bahkan pernah diundang oleh bupati untuk mediasi tapi sampai saat ini belum ada Penyelesaian dari pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

 

Bahkan kami sudah mengirim surat ke DPRD Kabupaten DPRD Provinsi dan DPRD Pusat ,Polres ,Polda,Mabes Polri juga tidak ada tanggapan Ujar Balim sampai Berita ini diterbitkan

 

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *