Ogan Ilir-kabarhukumsriwijaya.com_ PT.Gembala Sriwijaya Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan karet (plantation) beralamat di “Jl. Raya Palembang-Prabumulih Km. 33 Indralaya Ogan Ilir”. Terdapat sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Baru (Kecamatan Indralaya Utara) dan perusahaan ini terkait hak atas lahan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Ada laporan bahwa masa HGU perusahaan sudah habis tetapi masih beroperasi, serta dugaan perubahan status tanah HGU ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa prosedur semestinya.
Senin/27/Oktober/2025
“Balim selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mewakili Masyarakat Tanjung Baru untuk menyampaikan pada aksi unjuk rasa dimulai pukul 09:00 s/d 11:30 WIB.
“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah sampai saat ini belum hadir ditengah masyarakat ,kami selaku masyarakat berani memasuki lahan ini karena Kontrak HGU PT Gembala Sriwijaya telah habis masa izin dan berlakunya , tercatat semenjak 31-Desember-2024,
Kami Merasa bahwah PT Gembala Sriwijaya tidak kewenangan lagi untuk menguasai atau mengelola lahan yang menjadi tanah wilayah desa tanjung baru
Kami pun pernah demo ke kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Bahkan pernah diundang oleh bupati untuk mediasi tapi sampai saat ini belum ada Penyelesaian dari pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Bahkan kami sudah mengirim surat ke DPRD Kabupaten DPRD Provinsi dan DPRD Pusat ,Polres ,Polda,Mabes Polri juga tidak ada tanggapan Ujar Balim sampai Berita ini diterbitkan








