Juli 12, 2026
IMG-20260628-WA0016
banner 468x60

Palembang – kabarhukumsriwijaya.com – Seorang warga mengaku kecewa atas pelayanan yang diterimanya saat hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax untuk kebutuhan mesin genset di SPBU Pertamina 24.302.23 yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

banner 336x280

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 00.53 WIB. Menurut keterangan warga, dirinya datang langsung ke SPBU dengan membawa mesin genset yang menggunakan bahan bakar bensin. Namun, petugas SPBU disebut menolak melayani pengisian Pertamax ke mesin tersebut dengan alasan adanya aturan yang tidak memperbolehkan pengisian BBM langsung ke genset.

Warga mengaku heran atas kebijakan tersebut. Pasalnya, mesin genset yang dibawanya memang dirancang menggunakan bahan bakar bensin, sehingga tidak memungkinkan menggunakan Dexlite atau jenis solar lainnya sebagaimana yang disarankan oleh petugas SPBU.

“Kami mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Jika genset yang menggunakan bensin tidak diperbolehkan mengisi Pertamax secara langsung, lalu bagaimana dengan berbagai peralatan masyarakat lainnya seperti mesin pemotong rumput, mesin pertanian, dan traktor yang juga membutuhkan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin? Kami datang membawa mesin genset secara langsung, bukan menggunakan jeriken atau wadah yang berpotensi disalahgunakan,” ungkap warga dengan nada kecewa.

Ia menilai pelayanan yang diterimanya tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan kemudahan dan kepastian bagi konsumen. Menurutnya, masyarakat kecil justru kerap dihadapkan pada berbagai pembatasan yang dinilai tidak proporsional, sementara kebutuhan operasional peralatan kerja mereka sangat bergantung pada ketersediaan BBM yang sesuai.

“Kami hanya ingin membeli BBM sesuai kebutuhan dan spesifikasi mesin yang kami gunakan. Jangan sampai aturan dijadikan alasan untuk mempersulit masyarakat. Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap konsumen tertentu,” tegasnya.

Masyarakat juga meminta pihak Pertamina dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan di SPBU tersebut. Mereka berharap setiap kebijakan yang diterapkan dapat disosialisasikan secara transparan serta tidak merugikan masyarakat yang membeli BBM untuk kebutuhan yang sah dan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU Pertamina 24.302.23 terkait alasan penolakan pengisian Pertamax ke mesin genset yang dikeluhkan oleh warga tersebut.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *