PT MELANIA KEMBALI DISOROT! DIDUGA RUSAK LAHAN DI LUAR HGU, WARGA TALANG KEMANG MURKA

Uncategorized95 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin – kabarhukumsriwijaya. com | Aktivitas PT Melania kembali memicu kemarahan warga. Di tengah konflik berkepanjangan terkait perizinan dan persoalan lahan yang belum kunjung selesai, perusahaan tersebut kini diduga melakukan penggalian di area yang berbatasan langsung dengan permukiman warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

banner 336x280

Sorotan terhadap PT Melania bukan tanpa alasan. Sebelumnya, perusahaan ini juga menjadi perhatian publik terkait dugaan penelantaran lahan yang berujung kebakaran dan kini telah masuk tahap penyelidikan. Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, PT Melania justru kembali melakukan aktivitas yang menuai polemik baru di tengah masyarakat.

Warga menyebut aktivitas “galian gajah” yang dilakukan perusahaan berlangsung tanpa musyawarah maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa dan masyarakat sekitar.

Salah satu warga Desa Talang Kemang, , saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyampaikan kekecewaannya kepada awak media.

“Galian gajah ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan dengan pemerintah desa. Kami juga tidak tahu tujuan dan manfaat penggalian tersebut. Aktivitas ini sudah berjalan sejak Mei 2026. Saya selaku warga menilai kegiatan ini tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Desa Talang Kemang maupun pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi galian,” tegas Wasito.

Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya kejelasan batas antara lahan warga dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Galian ini hampir tanpa jarak dengan tanah warga. Ditambah lagi, kami tidak pernah menemukan batas patok antara tanah warga dengan HGU PT Melania. Kami menduga ada tujuan yang tidak benar. Bisa jadi tanah yang digali itu bukan milik PT Melania,” lanjutnya dengan nada geram.

Menurut Wasito, kondisi PT Melania saat ini juga sedang tidak baik-baik saja karena masih menghadapi proses hukum terkait dugaan kebakaran lahan.

“Saya sendiri sudah dimintai keterangan di Mapolda Sumsel sebagai saksi kebakaran lahan. Tinggal menunggu proses selanjutnya. Sekarang muncul lagi persoalan galian gajah yang diduga hampir mencaplok lahan warga,” ungkapnya.

Warga mengaku akan segera berkoordinasi dengan kepala desa dan berencana menyurati instansi terkait apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin maupun persetujuan masyarakat.

“Kalau memang tidak ada izin, baik tertulis maupun lisan, kami akan surati DPRD Provinsi dan BPN supaya turun langsung mengecek kebenaran galian itu sebelum memicu kemarahan warga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan kebun PT Melania belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *