Banyuasin –kabarhukumsriwijaya.com Dugaan ketidakjelasan sistem kerja di PT Agro Mitra Mas Lestari mulai menjadi sorotan publik. Keluhan pekerja terkait jam kerja panjang dengan upah rendah kini memicu perhatian serius, setelah beredarnya dokumen bertajuk “Kesepakatan Kerja” yang diduga diterapkan kepada para pekerja perusahaan tersebut.
Senin/11/Mei/2026
Media Kabar Hukum Sriwijaya secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pimpinan perusahaan yang berlokasi di Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sorotan utama tertuju pada dugaan jam kerja pekerja lapangan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, namun hanya menerima upah sekitar Rp100.000 per hari. Kondisi itu dinilai memerlukan penjelasan terbuka dari pihak perusahaan, terutama terkait kesesuaian dengan aturan ketenagakerjaan dan standar upah yang berlaku.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir menyampaikan keluhan secara terbuka karena takut terkena PHK sepihak.
> “Kami takut bicara karena khawatir diberhentikan sepihak. Kerja dari pagi sampai sore, tapi upah cuma seratus ribu,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal upah, pekerja juga disebut mempertanyakan kejelasan sistem lembur, waktu istirahat kerja, hingga status hubungan kerja mereka, apakah sebagai pekerja harian, kontrak (PKWT), atau pekerja tetap (PKWTT).
Selain itu, isi dokumen “Kesepakatan Kerja” yang memuat poin “menerima upah/gaji sesuai kemampuan perusahaan” turut menuai perhatian karena dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai kepastian hak pekerja.
Kebijakan fingerprint juga menjadi sorotan. Dalam dokumen tersebut, pekerja disebut dapat dianggap tidak hadir apabila tidak melakukan fingerprint meskipun tetap bekerja di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hak tenaga kerja dan sistem administrasi perusahaan.
Atas mencuatnya berbagai keluhan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin diminta segera turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sistem kerja yang diterapkan perusahaan. Pemerintah diharapkan tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja, terutama menyangkut jam kerja, sistem upah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga perlindungan tenaga kerja lainnya.
Media Kabar Hukum Sriwijaya juga meminta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap dokumen “Kesepakatan Kerja” yang digunakan perusahaan, guna memastikan seluruh aturan yang diterapkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Mitra Mas Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang telah disampaikan.
Banyuasin –kabarhukumsriwijaya.com Dugaan ketidakjelasan sistem kerja di PT Agro Mitra Mas Lestari mulai menjadi sorotan publik. Keluhan pekerja terkait jam kerja panjang dengan upah rendah kini memicu perhatian serius, setelah beredarnya dokumen bertajuk “Kesepakatan Kerja” yang diduga diterapkan kepada para pekerja perusahaan tersebut.
Senin/11/Mei/2026
Media Kabar Hukum Sriwijaya secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pimpinan perusahaan yang berlokasi di Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sorotan utama tertuju pada dugaan jam kerja pekerja lapangan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, namun hanya menerima upah sekitar Rp100.000 per hari. Kondisi itu dinilai memerlukan penjelasan terbuka dari pihak perusahaan, terutama terkait kesesuaian dengan aturan ketenagakerjaan dan standar upah yang berlaku.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir menyampaikan keluhan secara terbuka karena takut terkena PHK sepihak.
> “Kami takut bicara karena khawatir diberhentikan sepihak. Kerja dari pagi sampai sore, tapi upah cuma seratus ribu,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal upah, pekerja juga disebut mempertanyakan kejelasan sistem lembur, waktu istirahat kerja, hingga status hubungan kerja mereka, apakah sebagai pekerja harian, kontrak (PKWT), atau pekerja tetap (PKWTT).
Selain itu, isi dokumen “Kesepakatan Kerja” yang memuat poin “menerima upah/gaji sesuai kemampuan perusahaan” turut menuai perhatian karena dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai kepastian hak pekerja.
Kebijakan fingerprint juga menjadi sorotan. Dalam dokumen tersebut, pekerja disebut dapat dianggap tidak hadir apabila tidak melakukan fingerprint meskipun tetap bekerja di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hak tenaga kerja dan sistem administrasi perusahaan.
Atas mencuatnya berbagai keluhan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin diminta segera turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sistem kerja yang diterapkan perusahaan. Pemerintah diharapkan tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja, terutama menyangkut jam kerja, sistem upah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga perlindungan tenaga kerja lainnya.
Media Kabar Hukum Sriwijaya juga meminta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap dokumen “Kesepakatan Kerja” yang digunakan perusahaan, guna memastikan seluruh aturan yang diterapkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Mitra Mas Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang telah disampaikan.








