Ogan Ilir – kabarhukumsriwijaya.com |
Keberadaan sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang berlokasi di area Rumah Makan Tuah Siang Malam, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali memantik amarah publik.
Gudang yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi ini disebut-sebut milik seorang warga berinisial R (Romadi) dan disinyalir telah lama menjalankan aktivitas ilegal seolah kebal hukum.
Pantauan di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Di lokasi gudang, aktivitas “pengencingan” CPO — modus pemindahan minyak sawit mentah secara ilegal dari mobil tangki ke penampungan — terlihat berlangsung terang-terangan, tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
Warga sekitar mengaku resah dan geram, lantaran mobil tangki berwarna kuning diduga bermuatan CPO ilegal bebas keluar-masuk gudang hampir setiap hari.
“Kami sering melihat mobil tangki kuning masuk ke gudang itu. Beberapa kali terlihat jelas proses pengencingan CPO. Ini jelas perbuatan ilegal, merugikan negara, dan membuat warga resah,” ungkap seorang warga, Senin (12/1/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Tak hanya diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas gudang tersebut juga disebut menimbulkan polusi bau menyengat, kebisingan, serta potensi pencemaran lingkungan, yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Ironisnya, meski dugaan praktik ilegal ini telah lama menjadi rahasia umum, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga pun mempertanyakan ketegasan APH, khususnya Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel. Mereka mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap praktik penimbunan dan pengencingan CPO ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Secara hukum, dugaan aktivitas tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Mengenai Penimbunan Barang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 6 tahun. Sementara Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar bagi pelaku penyimpanan minyak tanpa izin.
Maraknya dugaan gudang CPO ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dinilai sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai wibawa hukum dan kepercayaan publik.
Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. telah secara tegas menginstruksikan agar seluruh aktivitas penampungan CPO ilegal ditindak tanpa kompromi dan ditutup permanen.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumsel, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah gudang CPO ilegal ini benar-benar kebal hukum?
(Red-Pajar Hadi )








