Palembang – kabarhukumsriwijaya.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan resmi diadukan ke Propam Mabes Polri setelah diduga mengintimidasi, mengancam, hingga merusak kebun milik warga Banyuasin.
Warga bernama Subuh, melalui kuasa hukumnya Sopyan, SH dari LHS & Rekan, menyatakan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman langsung yang diduga dilontarkan oleh oknum polisi tersebut. Laporan pengaduan telah disampaikan melalui layanan pengaduan online Propam Polri dan diteruskan ke Polda Sumsel pada Senin (29/12/2025).
“Klien saya secara terang-terangan diancam. Kalimatnya sangat intimidatif dan bernada teror, seolah ingin menunjukkan kuasa dan kekebalan hukum,” tegas Sopyan kepada wartawan usai menghadiri Podcast Lentera Viral.
Sopyan mengungkapkan ancaman yang diterima kliennya, yakni: “Kau kucari, aku tahu asal-usul kau, aku tahu usaha kau. Manusio ini dak katek yang suci, termasuk aku jugo idak suci.”
Ucapan tersebut dinilai bukan hanya ancaman verbal, tetapi sudah masuk kategori teror psikologis yang membuat kliennya hidup dalam ketakutan.
Tak berhenti pada intimidasi, oknum polisi tersebut juga diduga menyuruh pihak lain untuk merusak tanaman di kebun milik Subuh. Tanaman kopi dan bambu yang menjadi sumber penghidupan kliennya dilaporkan rusak, sehingga menimbulkan kerugian material.
“Ini bukan lagi persoalan sepele. Kebun klien kami dirusak. Kami sudah membuat laporan resmi ke Polres Banyuasin atas tindakan perusakan tersebut,” ujar Sopyan.
Lebih lanjut, Sopyan menjelaskan bahwa konflik ini bermula saat oknum polisi berinisial Y berniat membeli kebun milik Subuh yang berbatasan langsung dengan kebun sawit milik terduga. Namun karena Subuh menolak menjual lahannya, oknum tersebut secara sepihak mengklaim telah membeli kebun itu dari pihak lain tanpa pernah menunjukkan dokumen jual beli yang sah.
“Klien kami memiliki sertifikat dan dokumen kepemilikan yang sah. Jadi klaim sepihak itu jelas patut dipertanyakan dan beraroma pemaksaan,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, pihak kuasa hukum mendesak agar institusi kepolisian tidak tutup mata dan segera menindak tegas oknum bersangkutan. Sopyan menilai tindakan terlapor telah melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 12 huruf e dan Pasal 13 huruf m.
“Kami meminta Kapolri, Kapolda Sumsel, dan Kabid Propam Polda Sumsel bertindak tegas dan terukur. Penarikan senjata api serta penempatan khusus sangat diperlukan agar tidak terjadi eskalasi konflik yang berpotensi menimbulkan pertumpahan darah dan jatuhnya korban jiwa,” pungkas Sopyan.








