Kasus Diskriminasi dan UU ITE di SMAN 1 Ranau Selatan Memanas, Orang Tua Siswa Lengkapi LP di Polres OKU Selatan

Uncategorized229 Dilihat
banner 468x60

 OKU Selatan-kabarhukumsriwijaya.com_  Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta  tindakan diskriminatif terhadap seorang siswa berinisial R di SMAN 1 Ranau Selatan kian bergulir dan menyita perhatian publik. Orang tua korban, Juanda (48), secara resmi melengkapi Laporan Polisi (LP) di Polres OKU Selatan setelah sebelumnya melapor ke Polda Sumatera Selatan.

banner 336x280

 

Senin/22 /Desember/ 2025

Langkah ini ditempuh lantaran keluarga menilai pihak sekolah, khususnya oknum guru dan pejabat terkait, telah mengambil keputusan sepihak tanpa mekanisme klarifikasi yang adil. Tindakan tersebut diduga tidak hanya melanggar prinsip pendidikan ramah anak, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis siswa yang bersangkutan.

 

Dua Laporan Polisi Resmi

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat dua laporan resmi yang kini menjadi dasar proses hukum, yakni:

 

Laporan dugaan pelanggaran UU ITE dengan nomor

STT/262/XI/2025/SPKT/Res OKU Selatan/Polda Sumsel, tertanggal November 2025.

 

Laporan dugaan diskriminasi terhadap anak, dengan nomor

STTLP/B/1665/XI/2025/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 November 2025, yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

Kedua laporan tersebut saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum, dengan pelimpahan penyidikan ke Polres OKU Selatan.

Pejabat Sekolah Dilaporkan

Dalam laporan, sejumlah pejabat SMAN 1 Ranau Selatan disebut sebagai terlapor, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, hingga Guru Bimbingan Konseling (BK). Meski demikian, hingga kini status mereka masih sebatas terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Namun demikian, fakta bahwa laporan telah diterima dan diproses menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap sepele.

Keluarga: Ada Dampak Mental Serius

Juanda menegaskan bahwa keputusan yang diambil pihak sekolah dilakukan tanpa mendengar keterangan secara utuh dari anak maupun keluarga.

 

“Anak saya seperti dihakimi sepihak. Bukan hanya soal administrasi sekolah, tapi dampaknya langsung ke mental dan masa depan anak. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus terjadi di dunia pendidikan,” tegas Juanda.

 

Ia menambahkan, keluarga menuntut aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak melindungi pihak mana pun.

Laporan ke Dinas Pendidikan

Tak hanya menempuh jalur pidana, Juanda memastikan akan mengirimkan laporan tertulis ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi evaluasi serius terhadap tata kelola sekolah dan pola penanganan siswa di lingkungan pendidikan negeri.

 

“Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, bukan justru memicu tekanan psikologis,” ujarnya.

Polisi Masih Bungkam, Sekolah Belum Memberi Klarifikasi

Saat ini perkara ditangani oleh Unit PPA dengan pendampingan khusus guna menjamin perlindungan hak anak.

 

 Penyidikan dilimpahkan ke Polres OKU Selatan untuk pendalaman lebih lanjut.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara. Sementara itu, pihak SMAN 1 Ranau Selatan juga belum memberikan klarifikasi, meski upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab terus dilakukan oleh media ini.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak anak, etika pendidikan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah. Diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menanganinya secara objektif dan berkeadilan, demi menjaga marwah dunia pendidikan.

Masyarakat diimbau tetap mengikuti perkembangan kasus melalui sumber resmi dan menghormati asas praduga tak bersalah.

 

(Red: Pajar Hadi & Tim)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *