Ogan Komering Ilir— kabarhukumsriwijaya.com-Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pemasyarakatan. Berdasarkan informasi dari salah satu narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat dugaan kuat adanya pungutan uang terhadap narapidana (napi) yang hendak bebas di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Menurut sumber tersebut, praktik ini bukan hal baru dan sudah berjalan cukup lama. Setiap warga binaan yang mendapatkan jadwal bebas diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas. Jika uang tersebut tidak diserahkan, pembebasan napi diduga sengaja ditunda.
> “Setiap napi yang mau bebas, selalu diminta uang. Kalau tidak bayar, tidak bisa bebas. Bahkan ada yang harus nunggu sampai hari lain. Ini sudah lama terjadi,” ungkap narasumber, Jumat (05/12/2025).
Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa kejadian ini mulai banyak dikeluhkan keluarga napi, namun mereka memilih diam karena takut pembebasan anggota keluarganya dipersulit.
Nama yang ikut disebut dalam dugaan praktik ini adalah M. Yusup Pamungkas, selaku Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Kayuagung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas.
Publik kini mempertanyakan transparansi dan integritas lembaga pemasyarakatan, terlebih fungsi utama lapas adalah pembinaan, bukan tempat mencari keuntungan dari warga binaan yang sudah menjalani hukuman.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut jelas melanggar hukum, terutama UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dapat masuk ke ranah pidana pungutan liar sesuai Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Lapas Kayuagung, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini akan terus dipantau dan dikembangkan.
—
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan narasumber. Pihak yang disebut dalam pemberitaan dipersilakan memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.








