Misterius ! Pembangunan Lapangan Futsal Desa Saleh Makmur ,Warga Tak Temukan Papan Informasi Proyek 

Uncategorized624 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin-kabarhukumsriwijaya.com_Diduga !!  Bangunan untuk Lapangan Futsal didekat kantor Desa Saleh makmur kecamatan Air Salek tidak ada transparansi atau tanda tanya terkait dari mana asal anggaran bangunan tersebut.

banner 336x280

 

Rabu/17/September/2025

Hasil kontrol sosial awak media di Desa Saleh Makmur menemukan suatu kejanggalan untuk proyek lapangan futsal yang sedang proses  pembangunan di dekat Kantor desa Saleh Makmur ,

 

 Pembagunan tersebut dianggap tidak transparan karena tidak adanya Papan Informasi Proyek, Hal ini tentu menjadi tanda tanya bagi masyarakat dari mana asal anggaran dan jumlah anggarannya.

 

Awak media berusaha menkomfirmasi atau klarifikasi kepada “Romli  selaku Kepala desa saleh makmur demi berimbang nya berita” jawab kades romli “Anggaran dari dana desa pak ,Alasan belum terpasang papan proyek karena saya mengejar agar cepat terbangun karena tempat yang akan dibangun itu kalau musim hujan banjir. Dan sebenarnya papan proyek itu sudah saya pesan dan sekarang sudah saya pasang ujar kades romli

Ini Teguran pejabat publik apabila membangun tanpa pasang papan informasi proyek

1. Pelanggaran Prinsip Transparansi

 

Dalam UU Desa (No. 6 Tahun 2014) dan UU Keterbukaan Informasi Publik (No. 14 Tahun 2008) ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif.

 

Tidak adanya papan informasi bisa dianggap menutup akses publik terhadap informasi penggunaan dana.

 

2. Potensi Penyalahgunaan Anggaran

 

Ketiadaan papan informasi sering memicu kecurigaan bahwa ada mark up, proyek fiktif, atau penyalahgunaan anggaran.

 

Hal ini bisa berujung pada audit Inspektorat, BPK, atau aparat penegak hukum.

 

3. Sanksi Administratif

 

Kepala desa bisa mendapat teguran dari Camat, Dinas PMD, atau Inspektorat Daerah.

 

Bisa berpengaruh pada pencairan tahap berikutnya dari Dana Desa.

 

4. Potensi Pidana Jika Ada Kerugian Negara

 

Kalau terbukti ada penyelewengan anggaran, bisa dijerat dengan UU Tipikor (Korupsi).

 

Tidak memasang papan informasi memang bukan langsung tindak pidana, tapi bisa menjadi indikasi awal adanya penyimpangan.

 

 

Kesimpulan:

Tidak memasang papan informasi proyek = bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan transparansi. Dampaknya bisa mulai dari teguran administratif, pengawasan lebih ketat, sampai potensi masuk ranah hukum bila ditemukan penyalahgunaan anggaran.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *