Banyuasin – kabar hukum sriwijaya.com Proses Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sri Mulyo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, telah berlangsung dengan lancar dan kondusif pada Rabu (8/4/2026) di Kantor Balai Desa Sri Mulyo.
Pemilihan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat. Dalam proses penjaringan calon, ditetapkan dua kandidat yang maju, yakni Ardiman dan Made Mawan.
Sebanyak 99 peserta pemilih yang merupakan representasi masyarakat turut ambil bagian dalam proses demokrasi tersebut. Dari hasil pemungutan suara, Made Mawan berhasil unggul dengan perolehan 57 suara, sementara Ardiman memperoleh 42 suara.
Dengan hasil tersebut, Made Mawan resmi terpilih sebagai Kepala Desa Sri Mulyo melalui mekanisme PAW.
Segenap keluarga besar Redaksi Media Kabar Hukum Sriwijaya menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Made Mawan. Diharapkan, amanah yang diberikan oleh masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mampu membawa perubahan positif, kemajuan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sri Mulyo.
Proses pemilihan yang berlangsung secara musyawarah ini menjadi cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan di tingkat desa.(Red)








