Tidak Manusiawi ! Oknum Kepala Desa Tanjung Terang Melakukan  Penyiksaan Terhadap Warga Nya Sendiri 

TIM RED

Uncategorized339 Dilihat
banner 468x60

Muara Enim_kabarhukumswijaya.com–Terjadi Penganiayaan terhadap seorang warga yang dilakukan oleh seorang kepala desa ( Kades ) di Desa TANJUNG TERANG  Kecamatan GUNUNG MEGANG Kabupaten MUARA ENIM Sumatera selatan.

banner 336x280

 

Pada Sabtu 31/05/2025

Menurut keterangan Korban yang berinisial PZ dipanggil oleh RSDA mintak datang ke rumah pribadinya , tanpa pikir pikir sikorban langsung mendatangi rumah pelaku sambil membawa anaknya yang berumur sekitar 8 Tahun,  dipikir  sipelaku adalah orang tertinggi di Desa atau Kepala Desa ( Kades ), namun secara tak terduga sesampai dirumahnya,  Pelaku tersebut menyuruh masuk ke kamar dan lalu dikunci nya pintu kamar tersebut, sehubungan si korban membawa anak yang ber umuran  8 tahun lalun disuruh lari keluar untuk berteriak  minta tolong kepada warga dan mengatakan kalau ibunya disekap didalam Kamar dirumah oknum kepala desa

 

Menurut kronologis kejadian sikorban tersebut  disiksa, dicakar dengan tidak manusiawi, sama arti nya pemenyandraan  terhadap binatang karena terdapat banyak luka beret ( bergaris ) dan diduga juga ada pemukulan pemukulan terhadap sikorban, berdasarkan pengaduan tersangka di kepolisian pelaku telah UU KUHP pasal 351 tentang Pengeniyaan berat yang diduga bisa menghilangkan nyawa seseorang.

 

keesokan harinya pihak  si korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib yaitu KEPOLISIAN ( KAPOLSEK ) RESOR  Kecamatan GUNUNG MEGANG   dengan nomor surat pengaduan :nomor STTLP/ 263 / VI / 2025 / SUMSEL / POLSEK GUNUNG MEGANG.

 

Selesai korban memintak perlindungan kepada kepolisian, sikorban pun langsung dilarikan kerumah sakit muara Enim, memintak pertolongan intensif kepada pihak rumah sakit demi kesembuhan sikorban.

 

Dengan adanya hasil pemerisaan dan hasil Visum  dari pihak Rumah Sakit untuk melengkapi surat pengaduan oleh pihak korban terhadap kepolisian  dengan ada barang bukti ( P 2 1 ) di harapkan pihak KEPOLISIAN RESOR GUNUNG MEGANG  dapat diproses secara hukum atau segera di tangkap terhadap Pelaku dan diadili berdasarkan hukum yang berlaku . Bersambung.

 

 TIM.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *