Beranda / Uncategorized / RT 53 Memanas, SK Dipersoalkan dan Pemilihan Baru Digulirkan: Agus Tempuh Jalur Polda

RT 53 Memanas, SK Dipersoalkan dan Pemilihan Baru Digulirkan: Agus Tempuh Jalur Polda

PALEMBANG — kabarhukumsriwijaya.com — Persoalan jabatan Ketua RT 53 RW 05, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, terus bergulir. Ketua RT 53, Agus Tri Saputra, sebelumnya melaporkan persoalan rencana pemilihan Ketua RT baru ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 23 Agustus 2026.

Agus datang didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hartono, S.H., M.H. Laporan tersebut berkaitan dengan status Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Ketua RT serta rencana pemilihan Ketua RT baru yang menurut Agus perlu diperjelas terlebih dahulu.

Agus mengklaim masa jabatannya masih berlangsung hingga 2028. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan status SK pengangkatannya yang disebut belum pernah diterimanya sejak 2023.

“Saya meminta kejelasan. Kalau SK ada, katakan ada. Kalau tidak ada, katakan tidak ada, sehingga persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Agus.

Kuasa hukum Agus, Rudi Hartono, mengatakan pihaknya melihat adanya persoalan administrasi dan hukum yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk mengenai dasar pembayaran insentif Ketua RT yang tetap diterima kliennya.

Rudi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa berdasarkan fakta serta alat bukti.

Lurah Berikan Hak Jawab

Menanggapi pemberitaan dan persoalan tersebut, pihak Kelurahan Bukit Sangkal memberikan penjelasan sebagai hak jawab. Pihak kelurahan menyampaikan bahwa persoalan pemilihan Ketua RT 53 memiliki kronologi yang menurut mereka perlu diketahui secara utuh.

Menurut penjelasan pihak kelurahan, Agus sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua RT 53 selama dua periode. Ketika Agus kembali ingin menjadi Ketua RT, disebutkan bahwa pada saat itu seolah-olah belum ada warga lain yang bersedia mencalonkan diri.

Pihak kelurahan kemudian menyampaikan adanya persyaratan berupa tanda tangan persetujuan dari para tetangga sebagai bagian dari proses pencalonan.

Dalam komunikasi dengan Agus, pihak kelurahan mengaku sempat menanyakan kesiapannya untuk merangkul warga RT 53 apabila kembali menjabat. Menurut pihak kelurahan, Agus menjawab siap.

Pihak kelurahan juga mengaku sempat menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari muncul gejolak di tengah masyarakat, maka dapat dilakukan pemilihan Ketua RT. Menurut penjelasan tersebut, Agus saat itu juga menyatakan siap.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul sejumlah warga RT 53 yang meminta agar dilakukan pemilihan Ketua RT baru.

Pihak kelurahan juga menyampaikan bahwa sempat ada saran kepada Agus agar warga dari lingkungannya sendiri yang mencalonkan dirinya sebagai Ketua RT apabila memang mendapatkan dukungan masyarakat.

Persoalan Insentif Turut Disinggung

Dalam hak jawab tersebut, pihak kelurahan juga menyinggung persoalan insentif Ketua RT.

Menurut penjelasan pihak kelurahan, pada awalnya Agus disebut pernah menyampaikan kesediaannya untuk tidak menerima insentif. Namun, dalam perkembangannya, Agus disebut kemudian meminta agar insentif tersebut diberikan.

Pihak kelurahan menyatakan bahwa persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kecamatan dan selanjutnya terdapat kebijakan terkait pemberian insentif.

Pihak kelurahan menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan kronologi berdasarkan apa yang mereka ketahui dan merupakan bagian dari komunikasi serta kesepakatan yang melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, dan Ketua RT 53.

Dua Versi Perlu Diklarifikasi

Dengan adanya dua versi tersebut, persoalan utama kini berkaitan dengan status SK Ketua RT 53, masa jabatan, mekanisme pemilihan Ketua RT baru, serta dasar administratif pemberian insentif.

Di satu sisi, Agus meminta kejelasan mengenai SK dan mengklaim masa jabatannya masih berlangsung hingga 2028. Di sisi lain, pihak kelurahan memberikan penjelasan mengenai proses pencalonan, kemungkinan pemilihan apabila terjadi gejolak masyarakat, serta persoalan insentif.

Persoalan tersebut kini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, pembuktian mengenai status SK, masa jabatan, mekanisme pemilihan, serta aspek administrasi lainnya menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

kabarhukumsriwijaya.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *