Kapolsek Kertapati IPTU Angga Kurniawan,STrK, S.I.K Sebut Keramaian Di Keramasan Tak Berizin

Uncategorized259 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG – kabarhukumsriwijaya.com

Meskipun telah dilarang melalui regulasi yang berlaku, hiburan organ tunggal dengan musik remix tetap berlangsung di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada malam Senin (30/12/2024).

banner 336x280

Pemerintah Kota Palembang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 8/SE/PP/2023, yang secara tegas melarang pemutaran musik remix dan membatasi waktu kegiatan hiburan organ tunggal hanya pada siang hari, yakni pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mengurangi gangguan terhadap masyarakat.

Selain itu, terdapat Maklumat Kapolda Sumatera Selatan yang juga melarang musik remix dalam kegiatan organ tunggal. Pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.

Saat ini, Pemerintah Kota Palembang tengah mengkaji penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi permanen untuk mempertegas larangan tersebut. Upaya ini diambil sebagai langkah strategis untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya pada malam hari.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan hiburan organ tunggal yang berlangsung di Kelurahan Keramasan, Kapolsek Kertapati  IPTU Angga Kurniawan STrK .S.I.K menyatakan:

1. “Acara tersebut tidak memiliki izin keramaian.”

2. “Akan kami tindaklanjuti.”

Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara yang melanggar aturan. Pernyataan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum demi menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Meskipun regulasi ini telah dikeluarkan, masih saja ada pihak yang tidak mematuhinya, seperti yang terjadi di Kelurahan Keramasan. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap penyelenggara kegiatan yang melanggar aturan.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

(Red)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *