PALEMBANG -kabarhukumsriwijaya.com
Tak Indahkan peraturan walikota hiburan orgen tunggal dengan musik Remix menggema di kelurahan keramasan kecamatan Kertapati Kota Palembang pada malam Senin 30/12/2024.

Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 8/SE/PP/2023 yang melarang pemutaran musik remix dan membatasi waktu kegiatan keramaian.
Surat edaran ini mengatur bahwa hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan beroperasi pada siang hari, dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, tanpa memainkan musik remix atau house music.
Selain itu, terdapat maklumat dari Kapolda Sumatera Selatan yang melarang pemutaran musik remix pada acara hiburan organ tunggal, dengan ancaman sanksi denda sebesar Rp5 juta dan pidana penjara maksimal 3 bulan bagi pelanggarnya.
Pemerintah Kota Palembang juga sedang mengkaji penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lebih permanen terkait larangan musik remix dan pembatasan waktu operasional hiburan organ tunggal.
Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengurangi potensi gangguan yang ditimbulkan oleh hiburan organ tunggal pada malam hari.
Terkait pelanggaran hiburan musik Remix yang berlangsung di keramasan tersebut,awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kertapati.(Red)









