Palembang – kabarhukumsriwijaya.com
SMAN 7 Palembang diduga berupaya memberhentikan dua siswa didiknya dengan cara yang tidak benar
Hal ini disampaikan oleh Asnawi Bastoni selaku kuasa hukum orang tua wali siswa yang berinisial DA siswi kelas sebelas B dan DCD siswi kelas sebelas B.
Kepada awak media Asnawi Bastoni mengatakan “Saya menerima pengaduan dari Orang Tua dari Siswa yakni DA dan DCD terkait keputusan lisan yang disampaikan oleh pihak sekolah, yang meminta kedua siswi tersebut dipindahkan ke sekolah lain” ujar Asnawi Bastoni,SH
“Menurut keterangan klien kami, anaknya akan dinaikan kelas dengan syarat mereka harus dipindahkan, ini sudah kesepakatan dan sudah disetujui kepala sekolah
Hal senada juga disampaikan oleh Ibu Hari Susanti selaku Wakil Kesiswaan SMA N 7 Palembang”lanjutnya Asnawi Bastoni, SH
“Menurut kami selaku kuasa ada dugaan keras, pelanggaran Privasi dan HAM serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Oknum dari Pihak SMA N 7 Palembang. Sehingga apabila tidak ada solusi maka kami akan melakukan upaya hukum. Terkait pelanggaran privasi ada Oknum Guru yang tanpa hak mengakses HP milik DA diduga melanggar ketentuan pasal 30 ayat 1 UU ITE, UU NO.27 tahun 2022 tentang perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 28G ayat 1 UUD 45 tentang perlindungan Diri Pribadi. Apabila Oknum Guru Tersebut tidak ada iktikat baik maka kami akan segera membuat laporan
Terkait keputusan pihak sekolah yang akan memberhentikan sepihak kedua siswi anak klien kami, segera akan kami layangkan surat kepada Kemendikbudristek hingga ke dinas pendidikan Sumatera Selatan”pungkasnya (Asnawi Bastoni,SH)
Sementara pihak kepala sekolah negeri 7 saat dikonfirmasi oleh awak media,mengutus staf kesiswaan yang bernama madam pada Sabtu siang 22 Juni 2024.
Menjawab pertanyaan awak media terkait adanya upaya pemberhentian terhadap dua siswa didik tersebut,madam menjawab singkat”tidak ada pemberhentian sepihak” jawab madam
“Akan tetapi kami berusaha memindahkan siswa didik tersebut kesekolah lain dengan alasan yang tidak bisa kami jelaskan karena menyangkut prifasi anak tersebut” imbuhnya
Dan saat dikonfirmasi oleh awak media, bagaimana seandainya siswa peserta didik tersebut tidak mau pindah,madam(staf kesiswaan) menjawab”harus mau pindah!” Jawab madam.
Hal ini tentu ada dugaan kesewenang wenangan yang dilakukan pihak sekolah yang seolah olah bahwa rumah sekolah tersebut bukan fasilitas negara.
Diharapkan kepada dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan instansi terkait untuk melakukan teguran secara tertulis kepada rumah sekolah yang melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan pihak kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi ,dan akan kami tayangkan kembali setelah mendapat keterangan dari kepala sekolah SMAN 7 Palembang.
(Dar/Am)









