Musi Banyuasin,Kabarhukumsriwijaya.com–
Pekerja buruh di PT Tempirai Energy, yang berlokasi di Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin SumSel Keluhkan pembayaran gaji yang sering telat dibayarkan, Kamis 18/1/2024
Pasalnya, menurut salah seorang karyawan PT Tempirai Energy Resources, pekerja sampai kini masih ada yang belum menerima gaji.
“sudah Telat 17 hari mereka belom di bayar kan oleh PT , Tempirai Energy Resources,”
Kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kerena takut akan keselamatan jiwanya serta khawatir di PHK,,
“Dan untuk beberapa Karyawan yang sudah lama kerja mulai tahun 2018 kena PHK tanpa ada surat peringatan ( Sp 1), harusnya Tidak boleh langsung memponis buru kerja karyawan,
di bulan November 2023 Kemarin itu , Uang PHK buruh, pihak perusahaan PT Tempirai Energy Resources , pembayaran nya dengan di cicil 3 kali , baru di bayar 2 kali dari PT Tempirai Energy Resources, masih kurang 1 kali lagi dan di janjikan di tanggal 28 Januari 2024 ini,” ungkap nya,
Ia pun menambahkan untuk gaji bulan Desember 2023 baru di bayarkan kemarin hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, yang seharusnya di bayarkan setiap tanggal 28,
“telat pembayaran 18 hari sudah berjalan selama 7 bulan terakhir tanpa adanya konfirmasi kelambatan pemberian gaji, bahkan BPJS belum juga di Selesaikan sampai Saat ini.
Hal tersebut jelas bertentangan denggan perundang udangan
Pasal 93 ayat 2 UU NO, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UUK mengatakan pengusaha yang kerena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah , di kenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buru,
- Adanya kejadian ini di harapkan pihak Dinas Tenaga kerja kabupaten MUBA provinsi Sumatera Selatan, dan pihak terkait lainya bisa membantu keluhan dan kesulitan para buruh tersebut, (Team)














