CSR PT Indralaya Agro Lestari Disorot, Warga Hanya Dapat Beras 1 Kg dan Minyak 1 Kg Saat Banjir

M.Amin Bastoni

Uncategorized1275 Dilihat
banner 468x60

Muara Enim-kabarhukumsriwijaya.con_ Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Indralaya Agro Lestari (IAL) menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Pasalnya, bantuan yang diberikan setiap musim banjir dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan perusahaan terhadap lingkungan.

banner 336x280

 

Selasa/23/09/2025

Sejumlah warga mengeluhkan, bentuk CSR yang diterima rata-rata berupa beras (1) kilogram dan minyak goreng (1) kilogram per kepala keluarga. Bantuan tersebut dianggap terlalu kecil dan tidak menyentuh kebutuhan dasar warga yang terdampak banjir tahunan.

 

“Setiap banjir, yang kami terima hanya beras sekampit kecil dan minyak sebotol. Itu jelas tidak cukup. Kami butuh perhatian lebih serius, bukan sekadar formalitas,” ujar salah satu warga Desa sekitar yang enggan disebut namanya.

 

Menurut warga, keberadaan perusahaan sawit semestinya memberikan manfaat lebih nyata, apalagi banjir yang melanda wilayah sekitar diduga tidak lepas dari aktivitas perkebunan. “Kalau hanya bantuan seperti itu, sama sekali tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami,” tambahnya.

 

Pengamat lingkungan menilai, program CSR perusahaan harus dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UU Perkebunan. CSR bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan program berkelanjutan untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi, kesehatan, dan pelestarian lingkungan.

 

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan mengevaluasi pelaksanaan CSR PT Indralaya Agro Lestari. Mereka berharap ada transparansi, keadilan, dan peningkatan kualitas program agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

 

Di Indonesia, CSR (Corporate Social Responsibility) bagi perusahaan sawit termasuk kewajiban hukum (UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Perkebunan).

Bentuk CSR tidak boleh asal, melainkan diarahkan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar (ring 1, ring 2).

 

Jenis CSR yang Wajib/Umum Disalurkan Pabrik Sawit:

 

1. Bidang Pendidikan

 

Beasiswa untuk anak-anak sekitar.

Bantuan fasilitas sekolah (buku, komputer, renovasi gedung).

Pelatihan keterampilan untuk pemuda.

2. Bidang Kesehatan

Pengobatan gratis / mobil layanan kesehatan.Bantuan posyandu, puskesmas desa.Penyediaan air bersih dan sanitasi.

3. Bidang Ekonomi & Pemberdayaan

Program plasma perkebunan (20% dari HGU untuk masyarakat) sesuai aturan.Pelatihan usaha kecil (UMKM, peternakan, pertanian).Pinjaman modal lunak atau bantuan peralatan usaha.

4. Bidang Infrastruktur

Perbaikan/ pembangunan jalan desa dan jembatan.Listrik/ penerangan desa.Sarana air bersih dan irigasi.

5. Bidang Sosial & Budaya

Bantuan untuk rumah ibadah (masjid, gereja).Dukungan kegiatan adat dan budaya lokal.Bantuan untuk korban bencana di sekitar wilayah kerja.

6. Bidang Lingkungan

Rehabilitasi lahan kritis.Program penghijauan dan konservasi.Penanganan limbah agar tidak merugikan warga.

Catatan penting:

CSR bukan sekadar bantuan sosial, tapi program berkelanjutan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.Untuk perusahaan sawit, selain CSR, ada juga kewajiban khusus kemitraan plasma 20% yang bersifat wajib dan diatur dalam UU Perkebunan.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *