
OGAN ILIR – kabarhukumsriwijaya.com.
Menjadi Pejabat pemerintah tentunya siap mengabdi kepada maysarakat,hal ini sepertinya tidak berlaku bagi Sosok ZNR Kades Naikan Tembakang kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan.
Selaku pemangku kepentingan diduga tidak memahami undang undang no 6 tahun 2014 salah satunya adalah mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan oleh Mr, seorang warga desa naikan tembakang yang seharusnya menerima bantuan sosial sembako berupa uang Rp 600,000(enam ratus ribu rupiah).
Kepada awak media Mr, mengungkapkan “setiap kali saya menerima undangan pencairan selalu terlambat dan ini ber ulang – ulang pak yang membuat saya selalu dimarah oleh petugas kantor pos pak ” ujarnya. 14/12/2023
” Untuk pencairan tahap 4 ini seharusnya saya sudah dapat undangan pada 25 november lalu karena yang lain sudah dibagikan tanggal 25 november 2023, ketika saya menanyakan hal tersebut, pak kades justru menjawab yang tidak menyenangkan” ungkap Mr dengan nada kesal.
Dari keterangan Mr tersebut awak media melakukan penelusuran dan Ternyata benar bahwa Mr terdaftar dipenerima bantuan sosial sembako yang seharusnya diterima 25 november 2023.
Temuan dugaan tersebut oknum kades bisa dikenakan sanksi melanggar undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 bahkan bisa dikenakan sanksi pemberitaan sesuai dengan pasal 30 ayat 1. “kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis”.
Ayat 2 ” dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan,dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian “
Sampai berita yang kedua ini diterbirkan ZNR (kades naikan tembakang) masih saja bungkam,seolah enggan memberikan penjelasannya. (Team/ Red)








