
Ogan Komering ilir – kabarhukumsriwijaya.com.
Giat penyuluhan hukum,Yayasan lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat Sumatera Selatan sosialisasikan undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Acara yang dilaksanakan dikediaman pak Ilham Tokoh masyarakat didesa Suka Darma kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ,Hadir sebagai moderator Roudhotul Jannah,SE,MSI.
Dengan Narasumber dari team yayasan lembaga bantuan hukum harapan rakyat sumatera selatan diantaranya Asnawi Bastoni,SH,Sopyan tou obara,SH,Daryoso,SH,Muhammad Amin,SH,Sri Wahyu Ningsi,Serta dihadiri oleh babin kamtibmas beserta masyarakat sekitar desa Suka Darma.

Roudhotul Jannah,SE,MSi Wengawali acara dengan menyampaikan”kegiatan penyuluhan hukum ini adalah sebagian dari bentuk sosial dibidang hukum dimana setiap masyarakat dapat pelayanan hukum secara gratis” ujar Roudhotul Jannah,SE,MSI.
Sebagai Narasumber Sopyan tou obara,SH menyampaikan ” terimakasih kepada tuan rumah yang telah menyediakan tempat serta seluruh lapisan masyarakat yang telah hadir dalam acara kegiatan penyuluhan hukum,disini kami akan sosialisasikan undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,dimana setiap warga Negara dapat perlindungan yang sama dimata hukum sejak dalam kandungan” ujar sopyan tou obara,SH(16/12/2023)
Acara dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab kepada masyarakat,menanggapi pertanyaan masyarakat, Asnawi Bastoni,SH menyampaikan bahwa undang undang nomor 12 tahun 2022 adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual karena setiap korbannya pasti mengalami trauma”imbuh Asnawi Bastoni,SH.
Diselingi dengan dialog dan guyonan hingga acara usai pukul 17 wib dan ditutup dengan do’a bersama selesai acara diabadikan dengan foto bersama.(Red)








