Bos Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang Ditangkap, Gunakan Berbagai Modus untuk Kelabui Aparat

Uncategorized8 Dilihat
banner 468x60

Palembang – kabarhukumsriwijaya.com | 
Perkembangan pengungkapan kasus ladang ganja di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terus menguak berbagai modus baru yang digunakan tersangka.

banner 336x280

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan lahan ganja seluas sekitar 20 hektar serta barang bukti ganja kering seberat kurang lebih 220 kilogram di kawasan hutan Bukit Barisan, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan (joint operation) antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Tersangka yang diamankan yakni PD alias Pinhar (48). Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (30/04).

Pinhar diketahui sebagai otak utama dalam kegiatan ilegal tersebut, mulai dari pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas daerah.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam proses penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan dari kaki tangan tersangka. Bahkan, Kanit Intelkam Polres Empat Lawang sempat mengalami penganiayaan.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka di salah satu loket bus di Palembang dengan barang bukti ganja siap edar. Penangkapan ini kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkotika.

Dari hasil pendalaman, ditemukan pula dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas 20 hektar di perbukitan. Lahan tersebut dikelola tersangka dengan modus kerja sama bersama warga menggunakan sistem bagi hasil.

Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar, jutaan bibit ganja siap semai untuk belasan hektar lahan, serta berbagai alat penyemaian. Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial (social recovery) di Desa Batu Jungul dengan melibatkan tokoh masyarakat, edukasi bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika, sekaligus mendukung program nasional menuju Indonesia bersih dari narkoba.

(Iskandar Mirza)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *