Ogan Ilir-Kabarhukumsriwijaya.com | Setelah buron selama hampir tujuh tahun, seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang laki-laki berinisial S (56), yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019. Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, tanpa perlawanan.
Terduga pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa dugaan kejahatan seksual tersebut terjadi pada 14 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun II Desa Ulak Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban merupakan seorang anak di bawah umur (identitas disamarkan) yang diduga dipanggil ke rumah terduga pelaku saat jam istirahat sekolah, sebelum akhirnya mengalami perbuatan persetubuhan secara paksa.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Meskipun peristiwa ini terjadi beberapa tahun lalu, Polres Ogan Ilir tetap berkomitmen menuntaskan proses hukum dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengamanan terduga pelaku merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Pemulutan dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
“Keberhasilan ini berkat kerja keras personel di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian terduga pelaku, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menyatakan akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
(RED – Pajar Hadi)








