“Bongkar ! Muslimin Kades Sejagung Diduga Gelapkan 500 Hektar Tanah, Warga — Warga Menjerit, Aparat Diminta Turun!”

Uncategorized490 Dilihat
banner 468x60

 


Banyuasin -kabarhukumsriwijaya.com_”Azhar Muslimin” Selaku kepala desa Sejagung menjadi Makelar didesa nya sendiri ,diduga lahan sawah -+(500) hektar dijual ke investor, Lahan tersebut berlokasi di Desa Sejagung Dusun V Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ,

banner 336x280

Warga Geram Pada (26/Juli/2025) Sempat Melaporkan Hal Tersebut Ke Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk ditindak lanjuti,Sebelum adanya konflik dan Pertumpahan darah ,tapi sampai saat ini belum ada tindakan sama sekali dari kejaksaan negeri dan aparat penegak hukum (APH)

(Kamis/12
Warga Insial “AL memberi keterangan ,
” Kami selaku warga sejagung merasa terzalimi oleh kepala desa kami sendiri tanpa sepengetahuan masyarakat kepala desa menjual tanah adat yakni lahan sawah masyarakat ke investor,

Padahal jelas kepala desa meminta kami untuk tanda tangan untuk pembagian lahan ,tapi ternyata kami hanya ditipu ,tanah tersebut malah diperjual belikan, dan lebih parah nya lagi (2) warga yang memiliki Surat Keterangan Usaha juga Raib dijual kades
Ujar “AL Dengan Nada Tegas

Inisial “SB, juga ikut angkat bicara terkait penjualan lahan tersebut ” ada (16) orang yang menguasai dan membuat surat lahan sawah seluas (500) Hektar lalu menjualnya ke investor, dari (16) orang tersebut rata-rata adalah perangkat desa,

Baru diketahui warga sejak adanya konflik patok lahan sawah tersebut , terlalu mencolok bahwa ini ada kepentingan pribadi antara kepala desa dan perangkat desa, tentu hal ini menjadi tindak pidana tapi sangat disayangkan laporan Dari MASYARAKAT SEJAGUNG BERSATU belum ditindaklanjuti ,

Kami warga sejagung akan tetap kompak memperjuangkan hak-hak kami yang dirampas oleh kepala desa kami sendiri sampai titik darah penghabisan tutup “SB

Menanggapi hal tersebut awak Media langsung mengkonfirmasi Kepala desa sejagung untuk klarifikasi ,prihal tersebut namun kepala desa susah untuk di ditemui bahkan melalu via Telepon/WhatsApp juga tidak respon,

Komfirmasi dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan jawaban “Masalah lahan 500 hektar itu tidak dijual ,itukan berbagi Hasil Prosedur sudah dari awal persen

Ada musyawarah ,BPD sudah Tanda Tangan dan BPD Dapil mereka perlu diketahui yang ikut itu Gapoktan dan Petani Milenial ,Gapoktan itu sudah empat periode tidak sinkron dengan kades,ujar ketua Bpd sampai  berita ini diterbitkan,

Menjual lahan adat masyarakat oleh kepala desa (kades) adalah pelanggaran hukum berat, karena kades tidak memiliki kewenangan menjual tanah adat yang bukan miliknya. Dalam konteks hukum Indonesia, beberapa undang-undang dan pasal yang bisa dikenakan antara lain:

⚖️ 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4):
Kepala desa dilarang:

huruf f: “melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat Desa”
huruf g: “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”
➡️ Artinya, jika kades menjual tanah adat tanpa izin masyarakat adat, maka itu penyalahgunaan wewenang dan tindakan merugikan masyarakat desa.

Sanksinya:
Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 40 UU Desa, kepala desa yang melanggar larangan tersebut dapat diberhentikan bahkan sebelum masa jabatannya berakhir.

⚖️ 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jika tanah dijual tanpa hak atau menggunakan surat palsu, dapat dikenakan pasal:

Pasal 385 KUHP
Tentang penggelapan hak atas tanah:
> Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, atau menggadaikan tanah milik orang lain…
Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun.

 

Pasal 372 KUHP
(Penggelapan):
> Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan…
Pidana: penjara paling lama 4 tahun.

⚖️ 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
Tentang Pokok-Pokok Agraria, terutama:
Pasal 3:
Hak ulayat masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada.
Artinya, tanah adat tidak bisa dijual tanpa persetujuan masyarakat adat.

⚖️ 4. Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001)

Jika kades mendapat keuntungan pribadi atau kelompok dari hasil penjualan tanah tersebut, maka bisa dijerat korupsi:

Pasal 2 dan 3:
> Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…
Pidana: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda sampai Rp1 miliar.

Kesimpulan:

Jika kepala desa menjual tanah adat masyarakat, maka:

Melanggar UU Desa (penyalahgunaan wewenang)

Bisa dijerat pidana penggelapan (KUHP 372/385)

Melanggar UUPA (tanah adat tak boleh dijual tanpa musyawarah)

Bisa termasuk tindak pidana korupsi jika ada keuntungan pribadi.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *