Banyuasin -kabarhukumsriwijaya.com_Jajaran Polsek Makarti jaya Kabupaten Banyuasin ,Provinsi Sumatra Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kerugian mencapai Rp515 juta
Sabtu /4/10/2025
sore pelaku yang berinisial S (38) tahun berhasil diamankan hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian
Kasus ini bermula ketika pelapor Edi Efendi (54) tahun laporkan hilangnya uwang tunai sebesar Rp 5.15000.000
Rupiah dari dalam rumah saudara H.tasbih dari RT 06 RW 03 kecamatan Makarti kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 16:00 WIB Ujarnya
Bedasarkan pelapor tersebut Kapolsek Makarti jaya IPTU SUHENDRI S.KOM segera memerintahkan tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA ANDI LATIF untuk melakukan penyelidikan berkat informasi yang berkembang personel Polsek berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pada pukul 17.00 WIB di sekitar lokasi kejadian
setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya jelas Kapolsek dalam laporannya
pelaku yang diidentifikasi sebagai satria bin Irfan (38) warga sempat diduga melakukan aksinya dengan cara memasuki langsung kamar tidur korban dan mengambil tas berwarna coklat muda yang berisi uang tunai tersebut motif pencurian diduga kuat karena masalah ekonomi
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 515.000.000 yang berhasil diambil kembali satu bua tas warna coklat muda dan satu buah celurit
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Makarti jaya kasus pencurian tersebut di kenakan pasal 363 KUHP
Polsek Makarti jaya menyatakan ( medik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum
BASTAM DAN TIM









