Rapat Pembentukan Pengurus LBH PUBA, Komitmen Membela Hak Rakyat Kecil .

Uncategorized539 Dilihat
banner 468x60

Palembang -kabarhukumsriwijaya.com Lembaga Bantuan Hukum PUBA (LBH PUBA) resmi menggelar rapat pembentukan pengurus sebagai langkah awal dalam memperkuat peran lembaga dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

banner 336x280

Rapat yang dilaksanakan di kantor SHS GROUP tersebut dihadiri oleh para tokoh masyarakat, praktisi hukum, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Dalam rapat ini, dibahas struktur kepengurusan, visi-misi, serta program kerja LBH PUBA ke depan.

Ketua terpilih LBH PUBA, Yuni Oktaria SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa LBH PUBA hadir untuk memastikan setiap warga negara, khususnya rakyat kecil, mendapatkan akses terhadap keadilan.

“Pembentukan kepengurusan LBH PUBA ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa masyarakat miskin tidak sendirian dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami akan bekerja maksimal membela kepentingan rakyat kecil, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tegasnya.

 

Dalam rapat tersebut, ditetapkan pula sejumlah agenda prioritas LBH PUBA, antara lain:

1. Memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

2. Melakukan penyuluhan dan pendidikan hukum.

3. Melaksanakan advokasi kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial.

4. Membangun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat layanan hukum.

 

Dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, LBH PUBA diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak rakyat kecil di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.

Tentang LBH PUBA
LBH PUBA adalah lembaga bantuan hukum yang berkomitmen untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Dengan moto “Membela Hak Rakyat Kecil”, LBH PUBA hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *