Muara Enim_kabarhukumswijaya.com–Terjadi Penganiayaan terhadap seorang warga yang dilakukan oleh seorang kepala desa ( Kades ) di Desa TANJUNG TERANG Kecamatan GUNUNG MEGANG Kabupaten MUARA ENIM Sumatera selatan.
Pada Sabtu 31/05/2025
Menurut keterangan Korban yang berinisial PZ dipanggil oleh RSDA mintak datang ke rumah pribadinya , tanpa pikir pikir sikorban langsung mendatangi rumah pelaku sambil membawa anaknya yang berumur sekitar 8 Tahun, dipikir sipelaku adalah orang tertinggi di Desa atau Kepala Desa ( Kades ), namun secara tak terduga sesampai dirumahnya, Pelaku tersebut menyuruh masuk ke kamar dan lalu dikunci nya pintu kamar tersebut, sehubungan si korban membawa anak yang ber umuran 8 tahun lalun disuruh lari keluar untuk berteriak minta tolong kepada warga dan mengatakan kalau ibunya disekap didalam Kamar dirumah oknum kepala desa
Menurut kronologis kejadian sikorban tersebut disiksa, dicakar dengan tidak manusiawi, sama arti nya pemenyandraan terhadap binatang karena terdapat banyak luka beret ( bergaris ) dan diduga juga ada pemukulan pemukulan terhadap sikorban, berdasarkan pengaduan tersangka di kepolisian pelaku telah UU KUHP pasal 351 tentang Pengeniyaan berat yang diduga bisa menghilangkan nyawa seseorang.
keesokan harinya pihak si korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib yaitu KEPOLISIAN ( KAPOLSEK ) RESOR Kecamatan GUNUNG MEGANG dengan nomor surat pengaduan :nomor STTLP/ 263 / VI / 2025 / SUMSEL / POLSEK GUNUNG MEGANG.
Selesai korban memintak perlindungan kepada kepolisian, sikorban pun langsung dilarikan kerumah sakit muara Enim, memintak pertolongan intensif kepada pihak rumah sakit demi kesembuhan sikorban.
Dengan adanya hasil pemerisaan dan hasil Visum dari pihak Rumah Sakit untuk melengkapi surat pengaduan oleh pihak korban terhadap kepolisian dengan ada barang bukti ( P 2 1 ) di harapkan pihak KEPOLISIAN RESOR GUNUNG MEGANG dapat diproses secara hukum atau segera di tangkap terhadap Pelaku dan diadili berdasarkan hukum yang berlaku . Bersambung.
TIM.








