Agustus 8, 2026
IMG_20260727_124443
banner 468x60

banner 336x280

PALEMBANG – kabarhukumsriwijaya.com

Keresahan konsumen terhadap layanan pengiriman kembali mencuat. Sejumlah pelanggan mengeluhkan dugaan pencatatan status pengiriman yang tidak sesuai fakta oleh seorang oknum kurir sprinter J&T Drop Point Kertapati 2 berinisial MF. Mereka mengaku sama sekali tidak pernah membatalkan pesanan, namun di aplikasi justru muncul status “Penerima Membatalkan Pesanan” atau “Konsumen Membatalkan Pesanan.”

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, beberapa konsumen mengaku tidak pernah bertemu dengan kurir, tidak menerima paket, bahkan tidak mendapatkan upaya komunikasi yang memadai sebelum status pembatalan muncul di sistem.

Salah seorang konsumen, Fitri, mengaku kecewa karena telah menunggu paket di alamat tujuan. Namun, alih-alih menerima barang, ia justru mendapati status pengiriman berubah menjadi pembatalan oleh penerima.

“Kami sudah menunggu paket di rumah, tetapi tidak pernah didatangi kurir. Tidak ada penyerahan paket, tidak ada pembatalan dari kami. Tiba-tiba aplikasi menyatakan penerima membatalkan pesanan. Itu jelas membuat kami bingung dan dirugikan,” ungkap Fitri.

Apabila keluhan tersebut benar terjadi, praktik pencatatan status yang tidak sesuai kondisi lapangan berpotensi merugikan konsumen. Paket dapat dikembalikan kepada penjual, proses pembelian menjadi gagal, konsumen harus menunggu lebih lama, bahkan dalam sejumlah transaksi berisiko kehilangan kesempatan memperoleh barang yang telah dipesan.

Yang lebih mengkhawatirkan, apabila status pengiriman tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan pengiriman dapat ikut terdampak.

Dalam operasional jasa ekspedisi, setiap kurir pada dasarnya memiliki kewajiban menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari memastikan alamat tujuan, mendatangi lokasi penerima, menghubungi pelanggan apabila mengalami kendala, hingga membuat laporan hasil pengantaran secara jujur dan sesuai fakta.

Karena itu, apabila penerima memang tidak dapat ditemui, status pengiriman semestinya menggambarkan kondisi riil di lapangan, bukan mencantumkan alasan yang tidak pernah terjadi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Supervisor J&T Drop Point Kertapati 2, Deprry, memberikan tanggapan singkat.

“Kami mohon maaf dan akan kami tegur oknum kurir tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai respons awal dari pihak manajemen. Namun demikian, sejumlah konsumen berharap evaluasi tidak berhenti pada teguran semata, melainkan disertai pemeriksaan terhadap riwayat pengiriman, data GPS kurir, log komunikasi dengan penerima, hingga alasan perubahan status pengiriman yang tercatat dalam sistem.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak memperoleh pelayanan yang benar, jujur, jelas, serta tidak menyesatkan. Sebaliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan.

Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pelayanan, konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada perusahaan, meminta penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabar Hukum Sriwijaya akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *