Diduga Hanya Makan Gaji Buta Kantor Kepala Desa Rimba Balai Sering Tutup Dan Jarang Hadirnya Kepala Desa

(Yulius Hia )

Uncategorized622 Dilihat
banner 468x60

 

banner 336x280

Banyasin-kabarhukumsrwijaya.com– Kantor kepala desa merupakan tempat pengaduan masyarakat dan juga tempat pelayanan keperluan surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam konteks nya kerja selain kantor tutup tidak ada penghuni bendera merah putih pun tidak dipasang(tidak dikibarkan) yang telah ditentukan dari pemerintah. Rabu, (09/04/2025).

Lain halnya dengan oknum Kades Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, dari pantauan awak media, Kantor Desa tidak buka (Tutup) pada saat jam kerja dan sering tidak hadirnya Kades pada saat jam kerja, terkesan tidak ada pelayanan yang bisa diberikan sama sekali.

Para oknum diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat. Ini sangat memprihatinkan, atas ketidak disiplinan aparatur Desa Rimba Balai Kecamatan Banyuasin III, yang sepi atau tutup pada saat jam kerja.

Bagaimana mau melayani atau menjalankan kewajiban mereka kepada masyarakat, Kantor Desa yang notabene nya sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup dan terkunci tidak ada penghuninya, Padahal waktu menunjukan pukul 09.00 WIB yang seharusnya mereka harus stand by di kantor desa (balai desa) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat karena waktu jam kerja.”

Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 saat pertama kali masuk kerja paska libur hari raya idul Fitri 1446 H kantor desa rimba balai tidak buka dan pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, Kami awak media turun langsung menuju lokasi melihat fakta ternyata informasi yang kami dapat benar adanya kantor Desa atau Balai Desa Rimba Balai tutup dan sepi sekali.

Dalam kejadian ini, masyarakat pasti sangat kecewa dan menyayangkan perilaku oknum Kades dan Perangkatnya, yang seenaknya kerja, seakan mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pelayanan masyarakat, sehingga diduga Kepala Desa Rimba Balai, makan gaji buta.

Dalam hal ini oknum Kades apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang Pelayanan Publik, bila merujuk ke peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 pasal 81 tentang Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa yang mana gaji mereka sudah setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat  hasil keputusan Presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana tertulis :

Mengatur tentang hari kerja dilingkungan Lembaga Pemerintah, sudah barang tentu kepala desa memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu : Senin sampai Kamis masuk jam 07.30 WIB s.d 16.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB s.d 13.00 WIB dan pada hari Jum’at masuk pukul 07:30 WIB s.d pukul jam 16:30 WIB dan waktu istirahat pada pukul 11:30 WIB, yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di desa.

Kami berharap kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti oknum Kepala Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang diduga malas malasan dan jarang hadirnya beliau dalam bekerja dan melayani masyarakat, dalam hal ini oknum Kades tersebut diduga tidak bisa bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugasnya selaku Kades tentunya.

Perkara ini akan menjadi cermin yang buruk bagi seorang pimpinan kepala desa kepada bawahannya, dan bisa menjadi contoh yang buruk bagi semua kepala desa lainnya yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari kepala Desa Rimba Balai, di karena kan saat ingin konfirmasi nomor telepon Kades tersebut jarang aktif dan susah untuk dihubungi, dibalai desa pun beliau tidak hadir.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *