Diduga Halangi Tugas Wartawan, Security SMA Negeri 3 Banyuasin III Kunci Pagar Sekolah

Uncategorized224 Dilihat
banner 468x60

 

banner 336x280

Banyuasin,kabarhukumsrijaya.com-Entah Apa yang ada didalam Sekolah SMA Negeri 3 Banyuasin III Terkesan Penjaga Sekolah menghalang halangi tugas wartawan

Hal ini terungkap berdasarkan saat awak media datang ke sekolah untuk konfirmasi mengenai sistem pengelolaan dana BOS di sekolah sma negeri 3 Banyuasin III Kabupaten banyuasin tersebut

Mengenai kegiatan kegiatan yang di laksanakan di dalam sekolah terutama yang melalui penggunaan dana BOS

Terutama mengenai Kegiatan sarana dan prasarana sekolah dan berikut tentang pengembangan perpustakaan,

lanjut mengenai gaji Honorer dimana kegiatan kegiatan tersebut bersumber dari anggaran dana BOS tahun 2024 lalu.

Namun sangat di sayangkan ada Oknum Security di bagian depan menghalangi wartawan masuk menemui kepala sekolah dengan mengunci pagar dengan alasan kepala sekolah tidak berada di tempat

.

bahkansempat beberapa kali awak media mencoba bicara untuk izin masuk ke dalam lingkungan sekolah namun security seolah-olah tidak mendengar.

Sempat di katakan oleh oknum security yang enggan menyebut namanya menyampaikan, kalau mau masuk kedalam itu tidak boleh karena semua tidak ada di tempat baik kepala sekolah maupun wakil kepala sekolah bagian humas.

“Maaf kami hanya menjalankan tugas kalau kalian ingin masuk itu tidak boleh, baikpun kehumas ataupun kepihak yang lain di dalam, ucapnya.

Lanjutnya, Semua prosedur ini dari pihak atasan kami dan kalian tidak perlu tau nama saya, karena kalian bukan atasan saya, tutupnya dengan nada lantang”

Awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp ke salah satu guru yang menjabat selaku wakil kepala sekolah inisial (CL) yang mengajar di sekolah tersebut terkait pintu pagar sekolah yang di kunci pakai gembok yang diduga menghalangi tugas wartawan yang mau melakukan konfirmasi ke sekolah, Hingga berita ini ditayangkan oknum guru tersebut tidak mau menjawab.

Untuk Diketahui Berdasarkan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

YH

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *