Agustus 8, 2026
IMG_20260718_194322
banner 468x60

Muara Enim – kabarhukumsriwijaya.com | Kasus pembacokan terhadap Samudra Wijaya (22), warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, kini resmi dilaporkan ke Polsek Gelumbang.

banner 336x280

Pada Sabtu (18/7/2026), orang tua korban, Edi Susanto, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Gelumbang untuk membuat laporan polisi. Ia didampingi tim kuasa hukum SHS & Rekan, yakni Asnawi, S.H., Fauzi, S.H., dan Daryoso, S.H., serta sejumlah awak media.

Laporan tersebut telah diterima Polsek Gelumbang dengan Nomor: LP/B/95/VII/2026/SPKT/Polsek Gelumbang/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan tertanggal 18 Juli 2026. Berdasarkan isi laporan, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam.

Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Edi Susanto berharap aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku yang diketahui berinisial Rino.

“Kami berharap kepada pihak Polsek Gelumbang agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami ingin keadilan untuk anak kami,” ujar Edi Susanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan kasus guna menangkap terlapor serta melengkapi proses hukum lebih lanjut.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *