Juli 12, 2026
banner 468x60

MUARA ENIM –kabarhukumsriwijaya.com -Sebanyak 12 calon siswa yang mendaftar di SMP Negeri 1 Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027 akibat keterbatasan kuota penerimaan peserta didik baru.

banner 336x280

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan wali murid yang menilai sistem penerimaan siswa baru belum mampu mengakomodasi seluruh anak usia sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Selasa/23/Juni/2026
Salah satu wali murid, Cik Ona, mengaku kecewa setelah cucunya dinyatakan tidak diterima di SMP Negeri 1 Muara Belida.

“Sebelum pendaftaran, saya dan suami menemui kepala sekolah untuk meminta arahan terkait penggunaan kartu keluarga. Karena kami sudah pindah dari Kabupaten Muara Enim ke Kabupaten Banyuasin, kepala sekolah menyarankan untuk mencari kartu keluarga lama yang masih mencantumkan nama ayah cucu saya,” ujar Cik Ona.

Menurutnya, setelah berhasil mendapatkan dokumen tersebut, seluruh berkas pendaftaran telah dilengkapi dan diserahkan kepada salah satu guru yang menangani penerimaan peserta didik baru.

“Namun setelah pengumuman keluar, cucu saya dinyatakan tidak diterima. Sampai sekarang kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan tidak diterimanya cucu saya,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Vita, wali murid lainnya. Ia mempertanyakan sistem seleksi berdasarkan jarak domisili yang diterapkan dalam penerimaan siswa baru.

“Anak saya tidak diterima dengan alasan jarak rumah terlalu jauh dari sekolah. Padahal ada siswa lain yang jaraknya lebih jauh tetapi tetap diterima. Saya berharap ada kebijakan yang memperhatikan kondisi anak-anak yang sangat membutuhkan akses pendidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pendaftar di SMP Negeri 1 Muara Belida tahun ini mencapai 90 orang. Namun sekolah hanya dapat menerima 78 siswa, sehingga 12 calon siswa lainnya dinyatakan tidak lolos seleksi.

Kepala Sekolah: Keterbatasan Kuota Bukan Kebijakan Sekolah

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Muara Belida menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berupaya maksimal agar sebanyak mungkin siswa dapat diterima.

Menurutnya, keterbatasan kuota terjadi karena adanya aturan terkait jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan pemerintah.

“Tahun ini sekolah hanya diperbolehkan membuka dua rombongan belajar. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami sebenarnya memiliki ruang laboratorium yang bisa dimanfaatkan sebagai ruang belajar tambahan, namun saat ini aturan tidak memperbolehkan penggunaan ruangan selain ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sekolah awalnya mengusulkan kuota penerimaan sebanyak 120 siswa. Namun kuota yang disetujui hanya 64 siswa untuk dua kelas.

“Kami terus mengajukan permohonan hingga akhirnya diberikan tambahan kuota menjadi 78 siswa. Akan tetapi karena jumlah pendaftar mencapai 90 orang, masih terdapat 12 siswa yang belum dapat tertampung,” ujarnya.

Terkait kasus cucu Cik Ona, kepala sekolah menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan saat pendaftaran merupakan kartu keluarga lama yang sudah tidak aktif dalam sistem administrasi kependudukan.

“Seharusnya pendaftaran dilakukan menggunakan dokumen yang masih berlaku melalui jalur yang sesuai, seperti jalur afirmasi atau prestasi. Karena kartu keluarga lama tidak terbaca dalam sistem, maka proses seleksi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Sementara itu, terkait anak Vita, kepala sekolah menyebut adanya kendala pada titik koordinat domisili yang terbaca dalam sistem seleksi berbasis jarak.

“Saya sudah berusaha membantu semaksimal mungkin agar seluruh anak dapat diterima. Namun keputusan akhir tetap mengacu pada sistem dan ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya kami juga ingin menerima sebanyak mungkin siswa karena mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan,” katanya.

Harapan Penambahan Ruang Kelas

Permasalahan ini kembali memunculkan perhatian terhadap kebutuhan sarana pendidikan di Kecamatan Muara Belida. Keterbatasan ruang belajar dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan sejumlah siswa belum tertampung.

Kepala sekolah berharap pemerintah dapat memberikan solusi bagi 12 calon siswa yang belum diterima, sekaligus merealisasikan usulan pembangunan ruang kelas baru yang telah diajukan sekolah.

“Kami berharap ada kebijakan khusus agar 12 siswa yang belum diterima tetap dapat melanjutkan pendidikan. Selain itu, kami juga berharap pembangunan ruang kelas baru segera direalisasikan sehingga daya tampung sekolah dapat bertambah pada tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena pendidikan merupakan hak dasar setiap anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, dapat segera mengambil langkah konkret untuk menambah ruang kelas di SMP Negeri 1 Muara Belida agar tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan bersekolah akibat keterbatasan daya tampung sekolah.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *