Palembang –kabarhukumsriwijaya.com | Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah merampungkan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel periode 2026–2029. Dari proses tersebut, tujuh nama dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon komisioner terpilih.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Komisi I DPRD Sumsel yang digelar pada Senin, 9 Juni 2026. Hasil pleno tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pelantikan.
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Toyib Rakembang, membenarkan bahwa tahapan penetapan telah selesai dilaksanakan dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
“Sudah dibuatkan berita acaranya, tinggal ditandatangani,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Toyib menjelaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Selain itu, proses seleksi juga dilakukan secara terbuka dan didahului dengan tahapan uji publik.
Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan calon komisioner yang terpilih memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman yang baik terhadap dunia penyiaran.
Berikut 7 calon anggota KPID Sumsel periode 2026–2029 yang dinyatakan lolos Fit and Proper Test:
1. Fikri Haikal, S.AK, MM
2. Hasandri Agustiawan, S.Ag M.Si
3. RM Solehin, S.IP
4. Heriansyah, S.Sos
5. Komarinah, S.Ag
6. Amrilah, S.Sy ME
7. Abdullah Arafah, SE
Dengan ditetapkannya tujuh nama tersebut, proses seleksi KPID Sumsel periode 2026–2029 kini memasuki tahap akhir sebelum dilakukan pelantikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.








