Juli 26, 2026
IMG-20260720-WA0013
RED: Muhammad Amin
banner 468x60

banner 336x280

BANYUASIN – Dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencuat di Kabupaten Banyuasin. KB Al Farizi diduga melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di Perumahan Bumi Meritai 2, Desa Meritai, Kecamatan Rambutan.

Sementara itu, berdasarkan Data Referensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, alamat satuan pendidikan tersebut masih tercatat di Lorong PMD Sungai Pinang, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Perbedaan antara lokasi operasional dengan alamat yang tercantum dalam data resmi pemerintah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian administrasi dan legalitas operasional lembaga pendidikan tersebut.

Berdasarkan penelusuran media, PAUD Al Farizi sebelumnya juga pernah menyelenggarakan kegiatan belajar di kawasan Jakabaring sebelum berpindah ke Perumahan Bumi Meritai 2 pada tahun ajaran 2026/2027.

Pengelola Klaim Miliki Dua Izin

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pihak pengelola PAUD Al Farizi menyampaikan bahwa lembaganya memiliki dua izin.

“Izin kami ada dua, Pak, sesuai dengan titik koordinat di Dapodik. Untuk Jakabaring itu khusus tempat belajar mengaji,” tulis pengelola.

Namun, ketika media meminta agar kedua izin tersebut diperlihatkan sebagai dasar legalitas operasional di lokasi yang saat ini digunakan, hingga berita ini diterbitkan pihak pengelola belum menyampaikan dokumen yang dimaksud.

Berpotensi Menjadi Objek Pemeriksaan

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang ditemukan bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di lokasi yang tidak sesuai dengan izin pendirian maupun izin operasional, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan, termasuk terkait perubahan domisili dan operasional lembaga PAUD.

Selain itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara lokasi operasional dengan data yang tercantum dalam Dapodik maupun administrasi penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi pengawas sesuai kewenangannya.

Jika dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Berpotensi Dikenai Sanksi Jika Terbukti

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain:

  • Teguran tertulis;
  • Pembekuan atau pencabutan izin operasional;
  • Penghentian penyaluran dana BOP;
  • Pengembalian kerugian negara apabila ditemukan penyimpangan keuangan;
  • Proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil audit dan penyidikan.

Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diharapkan Melakukan Verifikasi

Media berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pemeriksaan apabila diperlukan, meliputi:

  • Keabsahan izin pendirian dan izin operasional KB Al Farizi;
  • Kesesuaian alamat yang tercantum dalam Data Referensi/Dapodik dengan lokasi kegiatan belajar mengajar;
  • Dasar hukum atas klaim kepemilikan dua izin operasional;
  • Kesesuaian administrasi penggunaan dana BOP apabila terdapat perpindahan lokasi operasional.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi peserta didik dan orang tua, serta menjaga tata kelola pendidikan yang akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PAUD Al Farizi belum menunjukkan dokumen dua izin operasional yang diklaim dimiliki. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi lanjutan apabila dokumen maupun penjelasan resmi disampaikan.

(Pajar Hadi)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *