DALIH “KODE ETIK” UNTUK TOLAK MEDIA? Pernyataan Korwil Air Salek Dinilai Tidak Berdasar Hukum

Uncategorized181 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin -kabarhukumsriwijaya.com |. Pernyataan Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pendidikan Kecamatan Air Salek, Sutarmin, S.Pd.SD, dalam rapat di kantor Korwil pada Senin (16/2/2026) memunculkan tanda tanya serius.

banner 336x280

Dalam forum yang dihadiri para kepala sekolah dasar se-Kecamatan Air Salek tersebut, Sutarmin menyatakan bahwa pihaknya memiliki “kode etik” yang tidak memperbolehkan menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi mengenai apakah surat konfirmasi resmi dari media telah diterima.

Pernyataan tersebut dinilai janggal dan berpotensi menyesatkan.
Tidak Ada Larangan dalam Regulasi ASN
Berdasarkan penelusuran regulasi:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang ASN menerima telepon atau komunikasi dari awak media.
Yang diatur dalam kode etik adalah kewajiban menjaga rahasia jabatan dan integritas, bukan menutup komunikasi dengan publik.

Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan
Sebagai pejabat publik, Korwil merupakan bagian dari badan publik yang tunduk pada:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara tegas.
Selain itu, pers memiliki fungsi kontrol sosial berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menutup komunikasi dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum justru menimbulkan kesan adanya upaya menghindari klarifikasi.
Dalih atau Upaya Menghindar?

Menggunakan istilah “kode etik” tanpa rujukan norma yang jelas dapat dinilai sebagai bentuk pembenaran administratif yang keliru. Jika memang terdapat mekanisme internal kehumasan, maka yang tepat adalah menjelaskan prosedur resmi, bukan menyatakan larangan yang tidak diatur dalam regulasi nasional.

Dalam konteks dugaan pungutan yang sedang menjadi perhatian publik, sikap tertutup justru memperbesar ruang kecurigaan.
Transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, transparansi adalah perlindungan.

Publik Berhak Tahu
Media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan proporsional. Konfirmasi yang disampaikan adalah bagian dari mekanisme jurnalistik yang sah, bukan bentuk gangguan.

Pejabat publik tidak boleh membangun tembok administratif untuk menghindari pertanggungjawaban moral dan hukum.
Jika dalih “kode etik” terus digunakan untuk membungkam komunikasi, maka publik patut bertanya: apa yang sedang ditutup-tutupi?(RED)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *